Ekonomi & Bisnis

Pandemi, Transaksi Ekonomi Digital Meningkat 25%

Ekonomi & Bisnis

30 Januari 2021 21:33 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pandemi Covid-19 menyebabkan seluruh negara di dunia mengubah kebijakan fiskal akibat menurunnya pendapatan negara. Perekonomian mengalami kontraksi sehingga perlu untuk menemukan sumber pendapatan lain yang adil dan merata secara berkelanjutan.

Salah satu harapannya adalah melalui ekonomi digital yang sangat potensial, bahkan penting untuk memulihkan perekonomian pascapandemi. Peningkatannya pun mencapai 25 persen selama pandemi.



“Seperti yang bisa Anda saksikan selama pandemi ini, banyak kegiatan, baik itu pendidikan, bahkan kesehatan maupun ekonomi, sedang ditransformasikan menjadi ekonomi digital dan karena itulah di Indonesia peningkatan transaksi menggunakan digital meningkat 25 persen hingga Juli tahun lalu. Jadi ini sangat potensial,” ungkapnya ketika menjadi pembicara pada Diskusi Panel OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS: 11th Meeting of the Inclusive Framework on BEPS dengan tema Looking Ahead – Challenges and Opportunities secara video conference, tengah pekan ini.

Namun, pada waktu bersamaan, di tingkat global belum memiliki kesepakatan tentang bagaimana akan mengatur kewajiban perpajakan dari ekonomi digital ini. Menkeu berharap kesepakatan akan segera tercapai, sehingga ketika hal ini tercapai pemerintah dapat lebih fokus pada implementasi kesepatan tersebut.

“Jadi yang pasti untuk semua negara di dunia ini, memiliki tugas yang sangat sulit untuk mengkonsolidasikan dan memulihkan kesehatan kebijakan fiskal mereka. Saya pikir perpajakan digital dengan kerja sama internasional akan menjadi salah satu yang dapat dilihat sebagai yang paling kuat dan pada saat yang sama juga adil untuk semua negara,” tambah Sri Mulyani.  

Indonesia sebagai negara berkembang dan juga negara besar, digitalisasi ekonomi tumbuh sangat menakjubkan. Namun, belum ada perlakuan yang sama atas perpajakan seperti bisnis konvensional. Jadi keadilan tidak hanya harus tercipta lintas negara atau antarnegara, namun juga dalam perekonomian kita sendiri.

”Itulah mengapa kami ingin melihat pada tahun 2022 ketika Indonesia menjadi tuan rumah G-20 akan menjadi contoh implementasi dari perjanjian mengenai perpajakan digital ini. Justru itulah yang akan menjadi salah satu yang terbaik dan saya berharap ini juga didukung atau disepakati antarnegara,” tutup Menkeu, dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan RI, kemenkeu.go.id

(redaksi)