Viral

Viral Penjualan Pulau di Situs Online, Polisi Sebut Hoax!

Viral

11 Februari 2021 10:59 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Polri menyatakan informasi mengenai penjualan pulau, termasuk Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) di situs Private Island Online merupakan hoax dan tidak benar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan pihak kepolisian saat ini tengah memantau informasi yang disebarkan dalam situs tersebut.



"Polres Sumba Timur telah melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan pemda (pemerintah daerah) setempat dan disimpulkan bahwa berita dalam situs tersebut tidak benar atau hoax," terang Karopenmas, Rabu (10/02/2021), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Sejauh ini tidak ada penjualan pulau sebagaimana tertera dalam situs www.privateislandsonline.com. Jika merujuk pada situs tersebut, terlihat penawaran sejumlah pulau yang ada di Indonesia. Setidaknya ada delapan pulau tertera dalam situs, yakni Pulau Tojo Una Una, Sulawesi Tengah, Pulau Gili Tangkong, Lombok Barat, NTB.

Selanjutnya Pulau Ayam, Kepulauan Riau, Pulau Panjang, Pulau Kembung dan Yudan Kepulauan Anambas Riau, Pulau Sumba, NTT, Pantai Selancar, Pulau Sumba, Pulau Pulau A-Frames, Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat. Total pulau dijual di seluruh dunia di situs itu adalah 693.

Sementara pulau disewakan ada 252 di seluruh dunia. Private Islands Inc. mengklaim dirinya sebagai pasar global terkemuka untuk penjualan dan persewaan pulau pribadi.

Harga pulau-pulau itu tak disebutkan, hanya dituliskan sesuai permintaan. Ada pula pulau disewakan di Indonesia, yakni Pulau Macan, Kepulauan Seribu, Pulau Joyo, Riau, Pulau Pangkil, 95 km dari Singapura dan Isle Des Indes, Kepulauan Seribu.

"Berita dalam situs itu yang tidak benar, Polres Sumba Timur beserta Pemda terus memantau masalah ini," jelas Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Sebelumnya, polemik penjualan pulau juga terjadi di Pulau Lantigiang, wilayah Selayar, Sulawesi Selatan. Polisi menetapkan Kasman, penerima uang muka alias DP sebesar Rp10 juta sebagai tersangka dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang.

(redaksi)