JAKARTA, solotrust.com - Perwakilan pengemudi angkutan online yang melakukan unjuk rasa menolak Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek bertemu dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Sebanyak 15 perwakilan pengunjuk rasa ikut dalam dialog yang berlangsung di Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (29/1/2018).
Ada beberapa hal yang dikeluhkan oleh pengunjuk rasa, mulai dari masalah SIM Umum, KIR, stiker, hingga suspend dari pihak aplikator.
Berkaitan dengan ketidakpastian aplikasi oleh pihak tertentu, pihak Kemenhub mengaku akan bersama-sama bertemu Menkominfo untuk mencarikan jalan keluar membahas aplikasi online, serta bagaimana mekanismenya dapat berlangsung lebih baik.
Pihaknya juga akan membahas tatanan antara pengemudi dengan pihak aplikator. “Mereka minta difasilitasi untuk bertemu dengan aplikator. Saya bersedia nanti bertemu dengan perwakilan mereka paling banyak 15 orang untuk bertemu dengan aplikator terkait dengan suspend,” ujar Menhub.
Kemudian terkait dengan tingginya biaya pembuatan SIM Umum, perwakilan pengemudi angkutan online meminta Kemenhub untuk mengakomodasi hal tersebut.
“Memang ada keluhan karena uang mereka terbatas, mereka ingin biaya pembuatan SIM Umum lebih ekonomis. Oleh karenanya akan dilakukan pertemuan bersama antara Kemenhub, kepolisian dan perwakilan pengemudi angkutan online untuk membahas SIM Umum,” lanjutnya.
Selain itu, hal lain yang dikeluhkan pengemudi angkutan online yaitu pemasangan stiker dan tanda KIR pada kendaraan mereka. Menhub mengatakan, pengemudi online meminta untuk dibuatkan sejenis kalung sebagai tanda bahwa mereka sudah melakukan KIR.
“Hal yang lain yang akan kita bicarakan adalah mengenai KIR. Mereka tidak mau diketrik, maunya dibuat seperti kalung, sebagai tanda mereka sudah melakukan KIR tetapi tidak membekas di kendaraan. Kemudian terkait stiker nanti kita akan bicarakan bagaimana yang terbaik supaya semua pihak bisa menerima,” urainya.
Dalam dialog tersebut, pihaknya telah mencapai kesepakatan awal dengan perwakilan pengunjuk rasa terkait PM.108 Tahun 2017. Pihaknya akan bersama-sama mencari payung hukum tertentu yang menjembatani kepentingan-kepentingan mereka tentang aplikasi, koordinasi dengan aplikator, kepolisian. “Tidak ada revisi, sudah sepakat, dan tidak ada peniadaan,” jelasnya.
(way)