Ekonomi & Bisnis

Ingat! Meterai Rp3.000 dan Rp6.000 Hanya Berlaku Sampai 31 Desember 2021

Ekonomi & Bisnis

3 Maret 2021 11:27 WIB

Sosialisasi UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai di kantor Desa Sepanjang, Tawangmangu, Karanganyar Jawa Tengah, Selasa (02/03/2021).

KARANGANYAR, solotrust.com - Pemerintah mulai memberlakukan meterai sapu jagat Rp10.000 per 1 Januari 2021. Namun masyarakat masih bisa menggunakan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 di masa transisi hingga 31 Desember 2021.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie AFP dalam sosialisasi UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai di kantor Desa Sepanjang, Tawangmangu, Karanganyar Jawa Tengah, Selasa (02/03/2021).



Hanya saja dalam pemberlakuan meterai sapu jagat belum dibarengi pengadaannya secara ideal. Ia menyebut sulit memperoleh meterai Rp10.000 di pertokoan. Adapun yang tersisa meterai Rp3.000 dan Rp6.000. Itupun juga langka, terutama meterai Rp3.000  lantaran meterai sapu jagat sulit diperoleh, akhirnya pemerintah masih membenarkan pemakaian meterai dua nominal di bawahnya, namun bersyarat.

"Dikenakan bea meterai tarif baru Rp10.000 untuk dokumen dengan nilai transaksi mulai Rp5 juta. Jika transaksi di bawahnya tidak dilarang menggunakan meterai Rp10.000. Dengan ketentuan itu selama masa transisi, boleh dengan menempel meterai Rp6.000 dua lembar, atau meterai Rp3.000 sebanyak tiga lembar, atau satu lembar Rp.6000 dan Rp3.000. Jika dijumlah mendekati Rp10 ribu itu dibenarkan, tapi ketentuan ini berlaku sampai 31 Desember 2021 dalam masa toleransi," beber Dolfie.

Aturan penempelannya berjajar horizontal di kertas atau ditata sedemikian rupa agar tinta tanda tangan tergores ke semua lembar meterai dan kertas. Jika dibubuhi stempel tinta, maka juga mengena ke lembar-lembar meterai.

"Memang aturannya demikian. Ini fungsi sosialisasi agar masyarakat memahaminya," kata dia.

Dolfie menjelaskan, UU tersebut dibahasnya bersama mitra komisi XI dengan urgensi berbagai penyesuaian kondisi ekonomi dan finansial. Nominal meterai berlaku selama ini, yakni Rp3.000 dan Rp6.000 sudah berusia 20 tahun.

"Baru mau diberlakukan secara menyeluruh untuk meterai sapu jagat sudah terbentur pandemi, sehingga pengadaannya belum maksimal. Adapun yang ada sekarang meterai Rp6.000 dan Rp3.000 menghabiskan stoknya," jelas Dolfie.

Dikatakan, kebutuhan meterai tergolong tinggi. Dokumen bisa berkekuatan hukum lemah apabila tanpanya. Bahkan tata cara penempelan, pembubuhan tanda tangan, dan stempel diatur sedemikian rupa.

Dalam sosialisasi, Dolfie mengundang para perangkat desa dan simpul masyarakat. Mereka kebanyakan menggunakan meterai dalam berbagai legalisasi dokumen, namun awam menata cara pemakaiannya di masa transisi meterai sapu jagat. (joe)

(redaksi)