JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik Lebaran tahun ini. Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (Rakor), dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/03/2021).
Menko PMK menyebut larangan mudik Lebaran akan diberlakukan mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Tujuannya guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya, yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru.
“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ujarnya dalam keterangan pers secara virtual usai rakor, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.
Muhadjir Effendy menekankan larangan mudik Lebaran tak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, melainkan pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia. Hal itu sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Sementara itu, cuti bersama Idulfitri tetap diberlakukan, yakni pada 12 Mei 2021. Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19.
“Untuk imbauan supaya tidak bepergian, kecuali dalam keadaan urgent. Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idulfitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait. Demikian pula untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idulfitri juga akan diatur oleh Kemenag [Kementerian Agama], berkonsultasi dengan MUI [Majelis Ulama Indonesia] dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” terangnya.
Pada kesempatan itu juga diungkapkan, terdapat pengecualian larangan mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas. Meskipun untuk itu harus disertai syarat kepemilikan surat tugas, ditandatangani pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN, atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.
“Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja. Panduannya akan diatur oleh KemenpanRB [Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi], sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemnaker [Kementerian Ketenagakerjaan]. Di luar itu akan diatur oleh Kemendagri [Kementerian Dalam Negeri],” pungkas Muhadjir Effendy.
Dalam kesempatan itu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini turut menyampaikan bantuan sosial (Bansos) selama masa cuti Idulfitri akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada awal Mei. Khusus untuk bansos di DKI Jakarta dan sekitarnya dapat dilakukan pekan pertama atau awal pekan kedua Mei.
(redaksi)