Hard News

DPR Setuju Pemerintah Bikin Kementerian Baru

Nasional

10 April 2021 12:12 WIB

Ilustrasi Rapat Paripurna DPR (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugraha Gumay)

JAKARTA, solotrist.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pembentukan kementerian baru yang diusulkan pemerintah dalam rapat paripurna DPR. Seperti tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.

"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.



Yang kemudian, mendapatkan sambutan dari para anggota DPR RI. "Setuju," jawabnya.

Pemerintah akan membentuk Kementerian Investasi dan menggabungkan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 202: a. Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek [dan] b. Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan," tambah Dasco.

Namun belum dijelaskan bagaimana teknis penggabungan dua kementerian dan pembentukan kementerian baru ini. Pasalnya Pemerintah sudah memiliki Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Rapat Paripurna DPR ini hanya dihadiri sebanyak 288 anggota DPR. Diketahui bahwa 287 anggota dewan absen, sebanyak 232 hadir secara virtual dan 56 orang hadir secara fisik. 

(zend)