Hard News

Jelang Larangan Mudik Pemudik Motor Padati Jalur Pantura

Nasional

4 Mei 2021 10:11 WIB

Pemudik motor mulai memadati jalur Pantura Selasa (4/5) dini hari. (Foto: Antara Foto/Sugiharto Purnama)

KARAWANG, solotrust.com - Dua hari jelang pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021, pemudik motor mulai memadati jalur pantura.

Dikutip dari Antara, pemudik motor ini turut serta membawa barang bawaan berupa pakaian hingga olhe-oleh untuk keluarga dikampung halaman. Tentunya barang-barang ini dikemas dalam karton dan ditumpuk di dek sepeda motor mereka.



“Kami sengaja pulang lebih awal karena ada saudara nikah dikampung tanggal 9 Mei. Kalau berangakat dekat hari nikahan jalan sudha disekat, engga boleh mudik.” kata Suwarno, salah seorang pemudik yang di temui di Karawang, Jawa Barat, Selasa (4/5).

Ia mudik dari Tangerang menuju Purwokerto Jawa Tengah mengendarai motor matic bersama istrinya.

“Mudik lebaran sudah jadi tradisi tahunan, pergi sebelum kebijakan diberlakukan dan pulang setelah pelarangan dicabut,” tambah Suwarno.

Kebanyakan para pemudik motor ini melakukan perjalanan selepas buka puasa. Mereka memilih perjalanan malam hari karena cuaca cenderung lebih sejuk tak terkena sengat matahari.

Salah seorang pemudik dari Bekasi tujuan Brebes Jawa Tengah, Rahmat, memilih mudik menggunakan motor karena lebih santai. Ia mengikat kotak karton berisi oleh-oleh di kursi belakang motor sportnya dan satu tas ransel yang disandang di punggung.

“Mudik pakai motor lebih santai karena bisa berhenti dimana saja kita mau. Kondisi kendaraan harus baik supaya perjalanan aman dan lancar.” ucap Rahmat.

Dari pantauan hingga Selasa (4/5) dini hari, belum ada posko penyekatan jalan baik di jalan arteri Pantai Utara Jawa ataupun jalan tol Jakarta-Cikampek.

Diketahui pemerintah secara resmi telah melarang mudik lebaran 2021 yang berlaku pada 6 hingga 17 Mei mendatang. Kebijakan tersebut diambil guna mencegah penyebaran COVID-19 yang cenderung naik setelah libur panjang.

Namun pemerintah memberikan pengecualian larangan bagi masyarakat dan kendaraan seperti kendaraan logistic, keperluan perjalanan dinas atau pekerjaan, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, serta keperluan persalinan yang didampingi dua orang anggota keluarga.

(zend)