SEMARANG, solotrust.com - Berkah Idul Fitri 1442 Hijriah juga dirasakan oleh 6.678 narapidana yang mendapat remisi khusus. Para narapidana itu memperoleh remisi yang bervariasi hingga dua bulan karena telah menunjukkan perilaku yang tertib selama menjalani masa pidana di dalam penjara.
"Jumlah total yang kita berikan remisi ada sebanyak 6.678 orang. Rinciannya untuk remisi khusus I ada 6.562 orang, dan 57 orang untuk remisi khusus II. Di antaranya ada 57 napi di bawah umur dan 22 napi terorisme," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Jateng, Syafar Pudji Rochmadi, dalam keterangan pada Rabu (12/5).
Para narapidana yang mendapat remisi tersebut terdiri dari 22 narapidana teroris memperoleh remisi bersama 2.002 narapidana kasus narkoba, 10 narapidana korupsi, delapan narapidana kasus ilegal logging, dua orang narapidana kasus pencucian uang, 4.633 narapidana umum serta 57 narapidana anak.
"Untuk kategori remisi Idulfitri diberikan untuk 57 narapidana anak bagi yang sudah menjalani penjara selama 6-12 bulan," tambahnya.
Menurutnya para narapidana yang dapat remisi saat perayaan Idulfitri paling tidak harus menunjukkan kelakuan yang baik selama di dalam lapas. Kemudian tertib saat menjalani segala macam aturan yang berlaku dan juga memenuhi unsur-unsur tambahan yang tertuang dalam PP nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Sebanyak 154 narapidana dari Rutan Kelas I Surakarta masuk dalam daftar pemberian remisi.
Untuk diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Jawa Tengah per 3 Mei 2021 mencapai 11.312 orang dan 9.341 tahanan. Selain itu, pemberian jumlah remisi juga menghemat anggaran makan untuk narapidana sejumlah 3.691.890.000 milyar rupiah.
(zend)