Hard News

KPU Syaratkan PPK Berpengalaman Untuk Pileg-Pilpres 2019

Jateng & DIY

6 Februari 2018 15:53 WIB

Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto. (dok)





SUKOHARJO, solotrust.com - Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mensyaratkan ketentuan ketat dalam rekrutment panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pileg dan Pilpres di 2019 mendatang. Salah satu syarat yang paling utama yakni terkait jam terbang ataupun pengalaman sebagai penyelengara pemilu. Hal ini dikarenakan penghitungan dalam pelaksanaan Pileg -Pilpres akan dilaksanakan secara bersamaan, yang diyakini memiliki angka kesulitan tinggi, jika dikerjakan oleh orang belum berpengalaman.

Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto menyebutkan sesuai tahapan, tanggal 9 januari hingga 10 april 2018 merupakan pembentukan badan penyelenggara untuk pelaksanaan pileg dan pilpres di 2019.

Meski demikian KPU Sukoharjo saat ini masih menunggu regulasi baru, terkait pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS pada penyelenggaran pemilu. Hal itu dikarenakan harus ada landasan hukum yang bersifat teknis dan operasional dalam pembentukan PPK dan PPS.

Berbeda dengan pemilihan gubernur, yang merekrut 5 orang untuk bertugas sebagai PPK di kecamatan.  Jumlah PPK yang akan direkrut untuk Pileg- Pilpres mendatang hanya 3 orang. Kuswanto menyebutkan pelaksanaan pileg pilpres secara bersamaan merupakan kali pertama diselenggarakan. Oleh karenanya pihaknya tidak mau berspekulasi dengan merekrut tenaga penyelenggara yang belum berpengalaman dalam bidang kepemiluan.

"Kami akan prioritaskan bagi pendaftar yang sudah berpengalaman di bidang penyelenggaran pemilu," ujar Kuswanto.

Kuswanto beralasan hal ini dikarenakan adanya angka kesulitan yang berbeda antara pilgub 2018 dengan pileg dan pilpres 2019 mendatang. KPU Sukoharjo juga memberikan kesempatan bagi personil yang saat ini telah bertugas sebagai PPK pilgub, untuk ikut rekrutment PPK Pileg Pilpres.

"Mereka yang saat ini telah menjadi PPK Pilgub juga diberikan kesempatan untuk ikut mendaftar sebagai PPK Pileg Pilpres 2019," terang Kuswanto.

Menurut Kuswanto, perubahan jumlah personil PPK dari 5 menjadi 3 telah sesuai dengan amanat undang-undang nomer 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Secara keseluruhan di 12 kecamatan hanya akan ada 3 PPK, sehingga KPU akan merekrut 36 orang PPK untuk pileg –pilpres 2019 mendatang. (arif)

(wd)