Hard News

Tidak Ada Pemakluman Bagi Jukir Nakal

Jateng & DIY

9 Februari 2018 17:10 WIB

Kawasan Pasar Gede telah dipasangi ribuan lampion untuk menyambut Tahun Baru Imlek. (dok)

SOLO, Solotrust.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta tidak akan memberi pemakluman bagi juru parkir (jukir) yang masih saja menarik retribusi diatas ketentuan resmi. Berbagai alasan yang dilontarkan jukir tidak akan ditanggapi Dishub. Hal ini diungkapkan Kepala Dishub Surakarta Hari Prihatno saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (9/2/2018). Dirinya mengakui pihaknya kerap kali menemukan jukir 'nakal' yang memungut retribusi seenaknya di gelaran Imlek 2018.

Baca juga: Laporkan, Jika Tarif Parkir Imlek di Pasar Gede Tak Sesuai Ketentuan



"Kalau tidak mau repot ya jangan kerja. Bagi yang keberatan, silakan berhenti dari profesi jukir. Kerja ya musti repot, semua ada konsekuensinya," tegas Hari.

Padahal, pihaknyatelah berulangkali memberikan sosialisasi pada pengelola dan jukir setempat soal ketentuan retribusi. Jukir harus mengacu pada ketentuan tarif yang sudah diatur sesuai zonasi termasuk untuk penerapan tarif progresif.

"Sulitnya dibagian mananya. Kan tinggal mencatat kendaraan masuk, nanti kalau mau pulang dicatat lagi dan bisa dihitung tarif kumulatifnya. Ini malah lebih menguntungkan jukir sebenarnya," jelas dia.

Kesadaran jukir terkait konsekuensi yang dihadapi saat menerapkan tarif diatas ketentuan, kata Hari, dinilai rendah. Padahal, perilaku tersebut dapat mengarahkan jukir pada dugaan melakukan pungutan liar (pungli).

"Ada 7 titik parkir insidental dikawasan itu, semuanya masuk Zona D, tarifnya Rp 1500. Jika mau lebih tinggi terapkan aturan tarif progresif saja," pungkas Kadishub. (vin)

(wd)