Solotrust.com - Ketika menyaksikan film di bioskop tentunya terdapat berbagai macam batasan rating usia. Biasanya pihak Lembaga Sensor Film akan melakukan klasifikasi untuk menyaring atau memberikan catatan, termasuk masuk di rating apakah sebuah film yang nantinya ditayangkan di seluruh gedung bioskop Indonesia.
Sebagaimana dilansir dari akun Instagram @lsf_ri, Rabu (07/07/2021), pihak LSF berpegang pada peraturan Pasal 17 Permendikbud No 14 Tahun 2019. Adapun bunyinya, film dan iklan film yang telah disensor disertai pencantuman kode penggolongan usia penonton berupa SU (semua umur), R13 (penonton usia 13 tahun atau lebih), D17 (penonton usia 17 tahun atau lebih), dan D21 (penonton usia 21 tahun atau lebih).
Belum tentu semua film animasi mempunyai rating SU. Hal ini lantaran adanya pertimbangan adegan di dalamnya, seperti adegan kekerasan atau adegan dewasa. Dengan begitu, ada kemungkinan film animasi mempunyai rating untuk remaja atau orang dewasa. Rating ini bisa menjadi patokan apabila ingin mengajak anak di bawah umur untuk menonton film di bioskop. (dd)
(redaksi)