Hard News

Pantau PPKM Darurat, Polres Wonogiri Gelar Operasi Yustisi

Jateng & DIY

09 Juli 2021 15:33 WIB

Polres Wonogiri gelar operasi yustisi untuk pantau pelaksanaan PPKM Darurat, di jalur perbatasan Kabupaten Wonogiri – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (9/7). (Foto: Dok. Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI, solotrust.com – Untuk memastikan pelaksanaan PPKM Darurat lancar dan dipatuhi oleh masyarakat, Polres Wonogiri menggelar Operasi Yustisi, Jumat (9/7). Operasi ini dilakukan di jalur perbatasan Kabupaten Wonogiri – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tepatnya di depan SMK N 1 Pracimantoro, Jalan Lingkar selatan Gedong Pracimantoro.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plt Kapolres Wonogiri AKBPCatur Gatot Efendi beserta jajarannya, Danramil Pracimantoro Kapten Inf Handria, Camat Pracimantoro Warsito beserta jajarannya, Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, tenaga medis Puskesmas Pracimantoro serta 15 personil gabungan eks Distrik Pracimantoro yang terdiri dari Polsek Manyaran, Eromoko, Pracimantoro, Giritontro dan Polsek  Paranggupito.



Tim gabungan melakukan pemeriksaan kendaraan yang memasuki wilayah kabupaten Wonogiri serta melakukan tes antigen secara acak.

"Tadi ada 27 kendaraan roda empat, yaitu 12 unit kendaraan (angkutan) barang, 15 kendaraan pribadi dan ada 53 kendaraan roda 2 yang masuk ke Wonogiri. Kita juga melakukan random test kepada 5 orang dan hasilnya negative semua," kata Wakapolres Wonogiri Kompol Kamiran.

Aparat juga melakukan penindakan putar balik 2 mobil pribadi dan 1 pengendara sepeda motor yang beralasan akan pergi ke luar kota karena mereka tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Antigen maupun surat vaksin.

Selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3 – 20 Juli ini, pemerintah membatasi mobilitas warga hingga 50 persen. Langkah ini diambil untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Berikut Cakupan Pengetatan Aktivitas selama PPKM Darurat berlangsung:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum WFO dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditiadakan

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.

14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021

(zend)