Ekonomi & Bisnis

Jokowi Permudah Izin Usaha Untuk Tingkatkan Investasi

Ekonomi & Bisnis

9 Agustus 2021 12:49 WIB

Presiden Joko Widodo, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam peluncuran layanan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, Senin (9/8). (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, solotrust.com – Untuk meningkatkan investasi di Indonesia, Presiden Joko Widodo mempermudah perizinan usaha dengan meluncurkan layanan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, Senin (9/8).

OSS merupakan sistem perizinan online untuk usaha satu pintu secara daring di era UU Cipta Kerja.



Jokowi meminta seluruh jajaran pemerintahan pusat maupun daerah dapat secara disiplin menggunakan OSS agar izin yang dikeluarkan memiliki standar yang sama.

Bahkan Jokowi akan memantau langsung implementasinya dilapangan, sebab ia ingin memastikan proses penerbitan izin usaha mudah, sederhana, efisien biaya, cepat, dan berstandar guna memudahkan investasi.

"Ini yang akan saya ikuti, kalau ini bisa kita laksanakan saya yakin investasi baik yang investasi skala mikro, skala kecil, menengah, dan besar akan meningkat di negara kita," ucap Jokowi dalam peluncuran OSS secara virtual pada kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8).

Layanan OSS ini diluncurkan untuk memangkas birokrasi yang selama ini terkenal berbelit-belit dan rawan suap. Namun layanan ini tidak akan mengganggu kewenangan daerah untuk mengeluarkan izin usaha di daerah masing-masing.

Hanya saja, kalau dalam kurun tertentu izin tidak kunjung diterbitkan daerah, maka bisa dilakukan intercept atau pengambilalihan kewenangan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Investasi.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut memastikan izin usaha yang bernilai di bawah Rp5 miliar tidak dibebankan biaya alias gratis. Sehingga, ia menyebut biaya tidak lagi menjadi momok usaha UKM untuk tidak mendaftarkan usahanya.

"Sesuai arahan Pak Presiden, bahwa salah satu intisari UU Cipta Kerja adalah kemudahan berusaha. Untuk UMK yang dulu batas Rp500 juta sekarang jadi Rp5 miliar itu semua gratis," kata Bahlil.

Sejak layanan ini mulai beroperasi pada Rabu (4/8) hingga hari ini, Senin (9/8) pagi sudah ada 11.218 NIB yang diterbitkan OSS.

()