Ekonomi & Bisnis

Cara WIPO Trademark Indonesia Database

Ekonomi & Bisnis

13 Agustus 2021 12:04 WIB

Trademark merupakan aset terpenting dalam membedakan produk satu dengan produk lainnya, dan alat untuk mengembangkan branding sebuah produk. Jika dilihat dari peraturan yang berlaku, lamanya waktu pendaftaran merek maksimal 14 bulan dan dikenai biaya yang telah ditetapkan tanpa ada biaya tambahan.
 
Dengan meresmikan merek dagang, maka Ditjen HKI akan melindungi merek produk dan dijamin orisinalitasnya akan terjaga.
 
Namun, jika kamu tidak segera mendaftarkan mereknya, dan ada pebisnis lain mempunyai nama merek yang sama, maka kamu tidak bisa meminta mereknya kembali. Sebab, pebisnis itu telah resmi mendaftarkan mereknya di Ditjen HKI.
6 Cara WIPO trademark indonesia database. Oleh sebab itu, agar bisnismu berlangsung aman segeralah untuk mendaftarkan merek dagang ke pihak resmi.
 
Berikut ini adalah beberapa tahapan yang harus dilalui dalam pendaftaran merek dagang.
 
1) Penelusuran merek
 
Penelusuran ini dilakukan supaya merek dagang yang didaftarkan tidak ditolak oleh pihak terkait. Untuk menelusurinya, bisa berkonsultasi dengan Ditjen HKI. Adapun untuk pendaftaran dan mengajukan pertanyaan, kamu bisa mengirimkan Email yang tertera di situs www.dgip.go.id.
 
2) Persyaratan pengajuan permohonan
 
Saat sedang menelusuri merek, siapkan juga beberapa persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran merek. Persyaratan tersebut diantaranya:
 
• Data diri yang harus diisi oleh pemohon, baik perusahaan atau individu, seperti nama, kewarganegaraan, dan alamat di formulir sejumlah 4 rangkap.
• Mempersiapkan 10 contoh merek berukuran maksimal 9x9 cm, minimal 2x2 cm.
• Mempersiapkan jasa atau produk yang telah dinamai.
• Surat pernyataan kepemilikan sang pemohon.
• Surat kuasa (apabila dibutuhkan).
• Fotokopi KTP.
• Fotokopi NPWP (khusus untuk perusahaan).
• Fotokopi KTP pemohon
• Fotokopi NPWP (khusus pemohon perusahaan).
 
3) Prosedur pendaftaran merek
 
Untuk pendaftarannya, terbagi jadi 2 bagian diantaranya pengajuan merek oleh sang pemohon dan proses verifikasi oleh Ditjen HKI. Pertama, pemohon akan diberikan formulir untuk diisikan dengan syarat lainnya. Syarat yang harus dipenuhi adalah surat keterangan UMKM, surat kuasa khusus, etiket merek, serta bukti pembayaran dan penerimaan pendaftaran merek. Kemudian syarat-syarat tersebut akan diperiksa oleh Ditjen HKI, hingga sertifikat mereknya akan diterbitkan.
 
4) Pemeriksaan formalitas dan substantif
 
Pemeriksaan formalitas merupakan memeriksa perlengkapan syarat pendaftaran merek. Kamu harus benar-benar memastikan bahwa syarat yang diminta telah lengkap. Sebab jika ada yang kosong, maka permohonanmu akan ditolak, dan Ditjen HKI akan meminta melengkapi kembali dalam waktu dua bulan dari penerimaan surat permintaan pertama.
Dalam permintaan substantif, Ditjen HKI akan memverifikasi ulang kelengkapan persyaratan dan keabsahan merek yang didaftarkan. Apakah ada nama brand yang serupa atau tidak. Ditjen HKI melakukan proses ini bisa berlangsung selama 9 bulan.
 
5) Pengumuman permohonan
 
Setelah disetujui, 10 hari berikutnya Ditjen HKI akan mengumumkan status pendaftaran brand. Biasanya pengumuman ini berlangsung sekitar 3 bulan. Jika pemohon keberatan dengan salah satu aspek di pengumuman tersebut, maka pemohon bisa mengajukan surat tertulis mengenai sanggahannya ke Ditjen HKI dalam waktu 3 bulan. Namun jika ditolak, maka biaya pendaftaran tidak bisa ditarik kembali.
 
6) Pemeriksaan kembali
 
Jika memiliki sanggahan di tahapan pengumuman, Ditjen HKI akan memeriksanya kembali. Biasanya pemeriksaan ini dilakukan selama 2 bulan sejak masa pengumuman selesai. Namun jika selama proses tidak ada kendala, maka 30 hari setelah penyetujuan permohonan Ditjen HKI akan mengeluarkan dan memberikan sertifikat merek kepada pemohon.
 
Itulah tahapan-tahapan yang harus dilalui saat mendaftarkan merek produk yang kamu miliki. Walaupun terlihat rumit, namun prosedur tersebut sangat mempengaruhi kelanjutan bisnismu. Selamat mencoba

(zend)