Hard News

Muswil IAI Surakarta 2021 Fokuskan Perlindungan Hukum Profesi Arsitek

Jateng & DIY

4 Oktober 2021 15:04 WIB

Muswil IAI Surakarta di Hotel Alila Solo, Jumat (1/10)

SOLO, solotrust.com – Ternyata untuk menjadi seorang arsitek membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal tersebut diungkapkan Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jawa Tengah Sugiarto.

"Lulus sarjana arsitek tidak sekonyong-konyong jadi arsitek. Proses pendidikan tersebut untuk menyamakan sistem pendidikan secara global, kalau di luar negeri itu 5 tahun," ujar Sugiarto usai acara Musyawarah Wilayah (Muswil) IAI Solo di Hotel Alila, Jumat (1/10) .



Lulusan pendidikan arsitektur dalam waktu 4 tahun tidak lantas menyandang gelar sebagai seorang arsitek. Dibutuhkan pendidikan profesi arsitek 1 tahun, 2 tahun atau 4 ribu jam magang di bawah IAI, 3 tahun penataran pengembangan keprofesian serta diwajibkan menjalani uji kompetensi oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI).

Sugiarto menyebut, uji kompetensi ini diperlukan untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) sesuai Undang-Undang Arsitek Nomor 6 Tahun 2017. Dulu STRA disebut Sertifikat Keahlian (SKA) Arsitek yang dikeluarkan oleh DAI

Sehingga seorang arsitek memerlukan kualifikasi secara profesional dan akademis serta secara umum terdaftar atau memiliki lisensi atau sertifikat sebagai ijin praktik arsitektur di suatu area lokasi.

Arsitek juga harus terdaftar di DAI dan mendapatkan lisensi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (provinsi) terkait dengan perijinan.

"Pengajuan IMB harus dari arsitek yang berlisensi. Lisensi akan dikeluarkan dari masing-masing provinsi. Tetapi, arsitek dari Jawa Tengah misalnya mendapat pekerjaan di luar Jawa Tengah itu bisa berkolaborasi di wilayah bersangkutan yang memiliki lisensi," jelasnya.

Lebih lanjut Sugiarto memaparkan, IAI sebagai wadah pembinaan para arsitek untuk menjadi lebih professional dan bertanggung jawab dalam berprofesi.

Arsitek diwajibkan memiliki tanggung jawab untuk mengadvokasi perkembangan yang adil dan berkelanjutan, kesejahteraan dan ekspresi kultural dari suatu lingkup masyarakat dalam bentuk ruang dan konteks.

Ketua Panitia Pelaksana Muswil IAI Surakarta 2021-2024 Yunanto Nugroho menambahkan kinerja arsitek beserta hasil karyanya mendapat perlindungan hukum dalam Undang-Undang Arsitek UU.

UU ini membahas mengenai arsitek dan lingkup kerjanya, persyaratan untuk menjadi arsitek, hubungan arsitek dengan masyarakat, pembinaan arsitek beserta tata cara praktek arsitek yang berasal dari luar Indonesia.

"Sehingga IAI sebagai wadah profesional arsitek perlu memasyarakatkan adanya dasar hukum profesi arsitek. Inilah yang melatarbelakangi tema Muswil IAIN Surakarta 2021, yaitu Era Baru Profesi Arsitek," papar Yunanto.

Muswil IAI Solo 2021 adalah rapat pleno anggota Ikatan Arsitek Indonesia wilayah Solo sebagai lembaga tertinggi organisasi tingkat wilayah yang diselenggarakan 1 kali setiap 3 tahun sesuai dengan masa kepengurusan.(rum)

(zend)