Hard News

Gagalkan Perdagangan Anjing Konsumsi, Pecinta Hewan Apresiasi kinerja Polres Sukoharjo

Jateng & DIY

29 November 2021 19:46 WIB

Kapolres Sukoharjo, AKBP. Wahyu Nugroho S menerima penghargaan dari sejumlah komunitas pecinta hewan di Sukoharjo, Senin(29/11). Foto: nas

SUKOHARJO, solotrust.com, - Perwakilan dari tiga komunitas pecinta hewan mendatangi Mapolres Sukoharjo, Senin (29/11/2021). Ketiga komunitas tersebut adalah Cat Lovers In The World (CLOW) Jawa Tengah (Jateng), Rumah Difabel Meong (Rudimeong) dan Gerakan Pro Steril. Kedatangan mereka untuk memberikan apresiasi dan meminta Polres Sukoharjo menindak tegas perdagangan anjing untuk konsumsi, utamanya di wilayah Kabupaten Sukoharjo. 
 
“Kami datang ke Mako Polres Sukoharjo ini untuk memberikan apresiasi karena sudah berhasil mengungkap penyelundupan 53 ekor anjing dari Jawa Barat menuju Jawa Tengah. Tentu saja kami berharap ini bisa di contoh Polres lainya sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran perdaggangan anjing untuk konsumsi,” Ucap salah satu Pegiat Rudimeong, Siela Rahma Putri.
 
Kapolres Sukoharjo, AKBP. Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pelaku perdagganan anjing untuko konsumsi ini adalah GTS (40), seorang warga Kecamatan Gemolong,  Kabupaten Sragen. Kala itu, pelaku ditangkap saat mengirimkan anjing tersebut kepada pembelinya di wilayah Kecamatan Kartasura. 
 
“Jadi Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah hukum Polres Sukoharjo banyak beredar pedagang kakilima yang menjual anjing untuk digunakan dalam pembuatan masakan. Kemudian petugas Kepolisian Resor Sukoharjo melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan ditemukan di wilayah kartasura,” jelas Kapolres.
 
Saat ditangkap pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo diketahui anjing-anjing itu berasal dari Kabupaten Garut yang diduga diwilayah tersebut masih menjadi zona rawan penyakit anjing.
 
“Petugas melakukan penangkapan terhadap Penyuplai daging anjing di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, dan saat ditangkap petugas berhasil mengamankan setidaknya 53 ekor anjing yang dikirim secara ilegal dari Jawa Barat,” ungkapnya. 
 
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo, Bagas Windaryatno mengaku mengapresiasi ungkap kasus perdaggangan anjing untuk konsumsi. Pihaknya mendukung penuh upaya Polres, termasuk diantaranya menyiapkan dokter hewan untuk menjadi saksi ahli. Selain itu pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait mulai dari kepolisian dan Satpol PP untuk memberikan penyuluhan bahwa hewan anjing ini bukan hewan konsumsi. 
 
“Lalu lintas perdaggangan hewan di Sukoharjo ini harus disertai SKKH, itupun harus berasal dari daerah yang bebas endemic penyakit rabies,” ujarnya. 
 
Semantara itu Kepala Dinas Kesehatan Sukoharjo, dr Yunia Wahdiyati menyebut hingga saat ini belum ada laporan warga yang tergigit anjing yang berujung pada kematian. Mesti begitu pihaknya mengimbau bagi warga tergigit anjing untuk segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
 
“Kalau saat ini memang belum ada yang berujung kematian namun diimbau usahakan hindari gigitan hewan anjing, namun jika digigit usahakan segera dibawa kedokter untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut,” tuturnya. (nas)

(Wd)