Hard News

Kominfo Ingatkan Ancaman Penyebaran Covid saat Libur Nataru

Jateng & DIY

05 Desember 2021 17:39 WIB

Kominfo saat talkshow di studio cafe Mrcl.

SOLO, solotrust.com- Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sudah di depan mata, yang biasa dibarengi dengan peningkatan mobilitas masyarakat. Pemerintah pun terus melakukan langkah-langkah pembatasan guna mencegah penyebaran Covid-19 gelombang ketiga. Apalagi di tengah munculnya varian baru Omricon yang telah ditemui di sejumlah negara di dunia.
 
Testing dan tracing ditingkatkan dan diperkuat agar bisa cepat ditemukan kasus positif. Kemudian, gencar menekankan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, serta terus meningkatkan cakupan vaksinasi.
 
“Kita harus pastikan setelah libur Nataru tidak terjadi lonjakan kasus. Pemerintah terus berupaya mempertahankan kasus positif Covid-19 serendah mungkin dengan penurunan kasus yang konsisten. Upaya ini akan efektif jika masyarakat patuh, taat, dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Termasuk mengurangi mobilitas dan berpartisipasi dalam vaksinasi Covid-19,” tutur Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Wiryanta.
 
Pemerintah, khususnya Kementerian Kominfo  juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi serta menekankan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Jelang Nataru, sosialisasi digelar kian kencang. Salah satunya dengan menghelat talkshow di Kota Solo, Jumat (3/12).
 
Talkshow bertajuk Revolusi Mental Tangguh Menangkal Wabah Covid-19 di Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 menghadirkan sejumlah narasumber, yang memberikan pandangan, usulan, maupun rekomendasi sesuai bidang masing-masing.  Di antaranya Wiryanta, Ki Warseno (budayawan), Obaja Tanto Seriawan (tokoh agama), dan Sudarsono (akademisi). Acara dipandu host Onny Parama dan disiarkan secara langsung di TA TV Solo.
 
“Kami sangat berharap masyarakat benar-benar bisa memahami terkait PPKM untuk masa Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021,” tandas Wiryanta.

(Wd)