JAKARTA, solotrust.com – Bagi Solotruster yang melakukan isolasi mandiri lebih dari sama dengan sepuluh hari tak perlu melakukan test PCR agar status warna di aplikasi PeduliLindungi berubah menjadi hijau kembali.
Pasalnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan penyesuaian Status Warna Kasus Konfirmasi pada Aplikasi PeduliLindungi berdasarakan kriteria Selesai Isolasi [ada SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.
''Pada Kasus Konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif Covid-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam. Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10,'' kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji di Jakarta, Selasa (15/2).
Namun perlu diingat, hari pertama positif Covid-19 terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar.
Contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang sebagai berikut:
01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar hari pertama positif;
02 Februari H+1 positif;
03 Februari H+2 positif;
04 Februari H+3 positif;
05 Februari H+4 positif;
06 Februari H+5 positif tes PCR ulang pertama;
07 Februari H+6 positif tes PCR ulang kedua.
Tes ulang pada H+5 dan H+6 harus melalui pemeriksaan PCR, sebab hasil tes negative dengan Antigen tidak diakui.
Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai dan otomatis kembali ke warna semula.
Jika tanpa tes ulang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif, isolasi mandiri wajib dilanjutkan sampai minimal 10 hari dan status hitam akan dinyatakan selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif Covid-19 dengan perhitungan sebagai berikut:
08 Februari H+7 positif;
09 Februari H+8 positif;
10 Februari H+9 positif;
11 Februari H+10 isolasi mandiri selesai.
Maka di hari tersebut, warna status di aplikasi PeduliLindungi akan berubah menjadi hijau.
(zend)