Hard News

Arab Saudi Cabut Aturan PCR dan Karantina untuk Umrah dan Haji

Nasional

7 Maret 2022 14:04 WIB

Indonesia memberangkatkan jemaah umrah perdana di masa pandemi pada Januari lalu. (Foto: Kemenag)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah Arab Saudi mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 diantaranya menghapus keharusan PCR dan karantina.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menilai kebijakan Saudi tersebut akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.



Hilman menyebut Kemenag akan berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.

"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina," ujar Hilman dalam keterangan pers Kemenag, Minggu (6/3).

"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," sambungnya.

Menurut Hilman, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes. Sebab, kedua lembaga ini yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Penghapusan kebijakan Arab Saudi, menurutnya, ini harus direspon secara mutual recognition oleh Indonesia.

“Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," jelasnya.

“Posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan,” tandasnya.

()