SEMARANG, solotrust.com - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pentingnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam rangkaian reformasi perpajakan di Indonesia.
"UU HPP adalah sebuah milestone atau legislasi yang dibuat oleh pemerintah dan DPR dengan suatu ide bagaimana memperkuat fondasi perpajakan di Indonesia," tegas Sri Mulyani kegiatan Sosialisasi UU HPP di Semarang pada Kamis (10/3).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pajak bermanfaat untuk setiap lini kehidupan maayarakat. Dari uang pajak disalurkan ke berbagai bentuk subsidi, bantuan, dan program-program pembangunan pemerintah untuk mewujudkan Indonesia yang maju.
"Jadi segala macam di Republik ini semua bisa hidup karena adanya pajak. Kalau kita ingin Indonesia bagus, kualitas sekolah bagus, rumah sakit bagus, jalan raua bagus,ya, memang harus kita bangun sama-sama," beber Sri Mulyani.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Dito Ganinduto mendukung pernyataan Menkeu Sri Mulyani dan mengatakan bahwa UU HPP memiliki keberpihakan pada rakyat.
"Saya bilang kepada pengusaha di Jawa Tengah, kita sudah ada HPP ini, pajak ini, lebih pro pengusaha, pro terhadap rakyat, jadi jangan khawatir," ujar Dito Ganinduto.
Sedangkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi membayar pajak karena partisipasi wajib pajak sangat diperlukan untuk menjaga ekonomi Indonesia.
"Kalau kita enggak berpartisipasi, yo, negara bisa bengep (menderita) itu. Betul. Partisipasi panjenengan (anda) itu bisa me-revolving (menggerakan) lagi, ekonominya jalan lagi," kata Ganjar.
Kegiatan sosialisasi UU HPP tersebut diikuti oleh 150 wajib pajak yang hadir langsung dan sekitar 1.200 orang secara virtual. (rum)
(zend)