Hard News

Kabar Baik! PPLN Bebas Karantina Hingga Boleh Mudik

Nasional

24 Maret 2022 16:48 WIB

Presiden Joko Widodo mencabut larangan mudik 2022. (Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah telah melonggarkan beberapa aturan pembatasan seiring dengan membaiknya kondisi pandemi Indonesia.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) namun tetap memberlakukan exit test PCR, sebelum berkegiatan di Indonesia.



“Pelaku perjalanan luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina, namun pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR,” tutur Jokowi melalui tayangan pada akun Seketrariat Presiden, Rabu (23/3).

Jokowi menjelaskan jika saat exit tes PCR PPLN terkonfirmasi positif Covid-19 maka harus melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, saat Ramadan nanti, Jokowi juga membolehkan umat muslim untuk menjalankan ibadah tarawih berjamaah di masjid.

Selain itu tahun ini pemerintah juga telah mengizinkan mudik lebaran setelah dua tahun melarang masyarakat melakukan tradisi tersebut.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga dipersilahkan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tutur Jokowi.

Namun Jokowi menegaskan pejabat maupun pegawai pemerintah dilarang unutk melakukan acara buka puasa bersama dan open hous saat Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Ia berharap tahun ini penanganan pandemi di tahun ini dan selanjutnya semakin membaik, sehingga Indonesia dapat kembali pulih dan bangkit

“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak,” pungkasnya. (zora/nika)

(zend)