Hard News

Hanya 3 Persen Pemakan Daging Anjing di Jateng, DMFI Minta Pemkot Solo Jegal Izin Daging Guguk

Jateng & DIY

25 April 2022 19:30 WIB

Aksi bisu bentang spanduk Dog Meat Free Indonesia di Balai Kota Solo, Senin (25/4) pagi. (Foto: Dok. Solotrust.com/dks)

SOLO, solotrust.com – Koaliasi Indonesia Bebas Daging Anjing Dog Meat Free Indonesia (DMFI) melakukan aksi bisu bentang spanduk di Balai Kota Solo, Senin (25/4) pagi. Aksi ini dilakukan untuk mendesak Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, segera melarang perdagangan daging anjing di Kota Bengawan.

Humas Investigasi DMFI, Mustika mengatakan pelarangan daging anjing menjadi sesuatu yang urgen di Kota Solo. Hal itu menyusul dampak daging anjing yang dapat memicu merebaknya epidemi virus rabies. Terlebih, dari data Nielsen pada Januari 2021, hanya ada 4,5 persen di Indonesia dan 3 persen di Jawa Tengah (Jateng) yang mengomsumsi daging anjing.



“Kita tidak ingin kena dampaknya, berapa persentase pemakan yang tidak pemakan itu kan banyak yang tidak makan, kita ingin Wali Kota Solo untuk memikirkan bahaya yang mereka tidak makan yang berisiko,” katanya kepada Solotrust.com Senin (25/4).

Selama ini, DMFI menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Solo belum melakukan upaya serius terhadap pelarangan daging anjing.

Sementara, hingga 2022 ini sudah terdapat 10 kabupaten/kota di Jateng yang sudah melarang peredaran daging anjing melalui Peraturan Daerah (Perda). DMFI mendesak Pemkot Solo mengambil langkah serupa.

DMFI juga menyoroti kasus penculikan daging anjing yang masih marak. Diungkapkan, DMFI yang aktif di media sosial sering menerima pelaporan penculikan hewan peliharaan anjing.

“Ini semacam bom waktu, kita lihat tidak adanya landai atau penekanan, tapi tambah berkembang, dan banyak juga masyarakat yang mengalami kehilangan anjing,” ujarnya.

“Banyak [pelaporan kehilangan anjing], kami kan punya akun IG (Instagram) dan Facebook, mereka menggunakan waktu di tengah malam,” tambah Mustika.

Setelah aksi ini, DMFI menyurati Gibran untuk mengambil langkah tegas atas peredaran daging guguk (daging anjing) di Kota Solo. DMFI mencatat, selama 2019/2020, terdapat 85 warung daging anjing yang beroperasi di Kota Solo.

“Kami menyampaikan  ke Pak Gibran surat itu berisi pengingatakan ke Pak Gibran bahwa perdagangan daging anjing ini tidak benar dan merugikan masyarakat lain,” pungkasnya. (dks)

(zend)