Hard News

Revisi Permenaker Soal Klaim JHT: Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun untuk Cair

Nasional

29 April 2022 12:39 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Youtube Kemenaker)

JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah merevisi aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menerbitkan Permenaker nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tertanggal 26 April 2022.

Menaker Ida Fauziyah menyebut Permenaker 4/2022 ini mengatur klaim JHT yang bisa diambil tanpa harus menunggu usia pensiun 56 tahun. Pencairan JHT ini bersifat fleksibel dengan melewati masa tunggu 1 bulan sejak pengunduran diri ataupun saat terkena PHK.



“Permenaker ini mengembalikan pengaturan terkait dengan klaim manfaat JHT sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK yang mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus dengan syarat melewati masa tunggu 1 bulan,” kata Ida dalam konfrensi pers secara virtual Jumat (28/4).

Ida mengatakan penerbitan Permenaker ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan hasil penyerapan aspirasi pekerja/buruh termasuk LKS  yang menghendaki penyederhanaan serta kemudahan proses klaim JHT.

“Permenaker ini juga telah dikonsultasikan kan dengan LKS Tripartit Nasional yang anggotanya terdiri atas perwakilan serikat pekerja, serikat buruh, organisasi pengusaha dan pemerintah kami juga melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi,” jelasnya.

Menaker menegaskan dengan terbitnya Permenaker baru maka aturan pencairan JHT yang lama sudah tidak berlaku.

“Dengan terbitnya Permenaker nomor 4 Tahun 2022 ini maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi,” tandasnya.

(zend)