Hard News

Warga Solo Tak Neko-neko Menamai Anak, Disdukcapil Solo Tak Kesulitan Sosialisasikan Permendagri 73/2022

Jateng & DIY

2 Juni 2022 10:15 WIB

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo. (Foto: Dok. solotrust.com/dks)

SOLO, solotrust.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengesahkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, yang ditetapkan 11 April lalu.

Aturan ini memuat beberapa larangan, seperti larangan menggunakan tanda baca, angka, pelarangan nama dengan satu suku kata saja, hingga larangan nama lebih dari 60 karakter, nama-nama multitafsi, serta beberapa larangan lainnya.



Tertuang dalam Pasal 6, aturan ini disosialisasikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tingkatan kabupaten/kota.

"(1) Pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia melakukan pembinaan kepada Penduduk mengenai prinsip, persyaratan, dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan saran, edukasi dan informasi guna pelindungan kepada anak sedini mungkin," tulis ayat itu.

Sementara itu, setelah sebulan lebih ditetapkan, Kepala Disdukcapil Solo, Yohanes Pramono mengatakan pihaknya tak menemui kendala berarti penerapan peraturan itu di Kota Bengawan. Menurutnya warga Solo masih standar dalam penamaan anak.

Kendati, kasus nama-nama unik serta menyimpang itu tak jarang ditemukan, terutama sebelum aturan ini berlaku. Dikatakan, nama-nama demikian menyulitkan sistem administrasi penduduk (Adminduk).

"Di Solo belum pernah kalau memberi nama juga masih dalam batas-batas dua kata tiga kata. Sejuah ini masih biasa saja," katanya ditemui Solotrust.com, Selasa (31/5).

"Kejadian dulu di Tuban sampai 19 kata seperti itu kan sistem di tempat kami kan nggak bisa memfasilitasi yang seperti itu," imbuhnya.

Pramono -sapaan akrabnya- menjelaskan, sebelum aturan ini, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebenarnya sudah menerapkan peraturan itu, salah satunya larangan nama lebih dari 60 karakter.

"Sebelumnya dulu itu sudah tapi belum ditetapkan secara formal melakui Permendagri tapi dulu melalui surat dari Kemendagri sebenarnya juga sudah mengarah ke 60 [karakter] itu. Karena menang di aplikasi SIAK disedikan 60 karakter," paparnya.

Hingga aturan ini berlaku, Pramono mengungkapkan belum ada laporan di kedinasannya. Sementara, sosialisasi peraturan itu dilakukan sepaket dengan 2 aturan lain dan total 3 aturan yang disosialisasikan; Permendagri 72, 72, dan 74 Tahun 2022.

"Tapi sosialisasi dari Permendagrinya memang kami persiapkan, itu satu paket sebenarnya, ada Permendagri 72, 73, dan 74. Selama ini belum ada istilahnya (nama] ditolak itu belum ada," tandasnya. (dks)

(zend)