Hard News

Sweeping PGOT, Dinsos Libatkan Babinkantibmas dan Babinsa

Nasional

13 Juni 2022 17:00 WIB

Dinas Sosial Kota Semarang melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai PGOT di Kota Semarang, Senin (13/6). (Foto: Dok. Solotrust.com/fj)

SEMARANG, solotrust.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang menargetkan akan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang PGOT dan ketertiban umum. Perihal tersebut sesuai Perda nomor 5 tahun 2014 tentang PGOT dan Perda nomor 5 tahun 2017.

Kepala Dinsos Kota Semarang, Heroe Soekendar mengatakan pihaknya akan tegas mengenai PGOT yang ada di Kota Semarang. Hal itu ia tekankan setelah beberapa kali turun langsung mendampingi Tim Penjangkauan Dinsos (TPD) dalam patroli pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT). Dalan Patrolinya, pihaknya juga melibatkan babinsa dan bhabinkamtibmas.



"Sesuai aturan, harus di tegakkan" kata Heru kepada awak media, Senin, (13/6) siang.

Ia menjelaskan penegakkan perda tersebut juga bagian dari visi pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat. Visi tersebut menurutnya sejalan dengan program pemerintah. Dengan demikian, menjalankan program tersebut harus ada dukungan dari berbagai lapisan masyarakat. Terutama kegiatan pelatihan dan pembentukan organisasi sosial.

"Ini yang perlu kita tekankan, adanya PSM (Pekerja Sosial Masyarakat), Karang Taruna, dan lain sebagainya ini sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah untuk mengatasi persoalan sosial di masyarakat," ujarnya.

Kegiatan pelatihan, lanjut Heru, sebagai usaha pemerintah dalam memberikan bekal keterampilan masyarakat untuk berwirausaha.

"Saat ini UMKM (usaha, mikro, kecil dan menengah) menjadi perhatian serius pemerintah, masyarakat harus dididik agar semakin kreatif di dunia industri modern seperti saat ini, dunia kerja sangat terbatas untuk menampung jumlah wisudawan yang lulus setiap tahun," terangnya.

Untuk itu, dia menekankan dua perda tersebut harus terus disosialisasikan hingga bisa berlaku atau ditegakkan dengan baik. (fj)

(zend)