Hard News

Banyak Penyelenggara Ibadah Umrah dan Haji Tak Berijin, Bakal Dipidanakan oleh Kemenag

Nasional

18 Juni 2022 13:31 WIB

ilustrasi ibadah Haji. (Foto: freepik)

SOLO, solotrust.com – Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti soal banyaknya pelanggaran yang dilakukan penyelenggara ibadah Umrah dan Haji tak berijin dan tidak sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Ibadah Umrah dan Haji.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, saat Seminar dan Rakornas Al Multazam Group, Jumat (17/6), menegaskan akan membawa pelanggaran tersebut ke ranah pidana.



“Dia bukan penyelenggara haji dan umrah. Tapi dia menawarkan umrah. Dia juga bukan Penyelenggara Haji Khusus (PHK), tapi menyelenggrakan haji khusus besar. Haji furodah. Sementara di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Haji dan Menyelenggarakan Umrah, selain PHK, tidak boleh menyelenggarakan haji furodah. Kalau ini dilakukan, kalau dilanggar, masuk ranah pidana,” tegasnya.

Ulah penyelenggara haji dan umrah yang tidak berijin ini berdampak langsung ke masyarakat. Akibatnya pada jemaah terlantar di tanah suci dan tidak bisa pulang.

“Selama ini kejadian-kejadian terlantar karena mereka bukan penyelenggara umrah tapi menyelenggarakan travel. Karena tidak memenuhi syarat akhirnya terlantar. Misal contohnya, syarat untuk umrah adalah tiketnya pp (pulang-pergi), tapi mereka adanya tiket berangkatnya saja. Akhirnya begitu tidak dapat tiket untuk pulang, mereka jadi terlantar. Contohnya,” jelas Nur Arifin.

Pihaknya memberikan solusi untuk masyarakat yang ingin menghindari penyelenggara haji dan umroh yang tidak berijin, dengan mencari info dan mendaftar di aplikasi Umrah Cerdas dan Haji Pintar.

“Klik untuk umrah, Umrah Cerdas di Playstore ada. Klik Umrah Cerdas. Kalau haji, haji di Haji Pintar, nanti di Playstore ada. Nah di klik aja, tinggal liat disitu. Namanya perijinan regular juga ada. Disitu ada semua. Aturan, jadwal, semua. Ibaratnya mau berangkat kapan, klik nomor kursinya tahu. Misalnya haji regular mau berangkat kapan, di klik di Haji Pintar bisa lihat,” terangnya.

Nur Arifin juga memberi tahu patokan harga paling murah untuk haji dan umrah. Patokan harga tersebut dapat digunakan masyarakat untuk menghindari oknum yang tidak berijin.

“Harga untuk saat ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 777 Tahun 2001 untuk umroh standarnya Rp26 juta. Haji khusus USD8 ribu. Tapi rata-rata lebih dari itu. Kalau lebih murah gak masuk akal. Karena itu adalah referensi yang paling murah,” paparnya.

Begitu juga pada acara Seminar dan Rakornas Al Mumtazam Group yang ke 5. Mereka membagikan ilmu kepada calon pembisnis biro penyelenggara haji dan umrah tentang masalah hukum yang berlaku.

“Temen-temen yang disini calon cabang, calon kepala cabang, calon agent, itu harus tau masalah hukum tersebut. Legalitas tersebut, karena semua ini kita harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Jamaahnya juga harus wajib mengikuti hukum yang berlaku,” ucap Direktur Marketing PT Arsy Al Multazam Group, Kukuh Abu Ismail. (mega/lila)

()