JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyalurkan dana insentif bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Total insentif yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Kemenag, mencapai Rp66 miliar dan diperuntukkan bagi 44 ribu guru PAI non PNS di seluruh Indonesia.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, bantuan dana insentif ini merupakan tambahan penghasilan bagi guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” ujar Menag, di Jakarta, Rabu (17/11).
Harapannya, bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendis, Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, anggaran Rp66 miliar tersebut akan diberikan kepada guru PAI non PNS yang ada di SD, SMP, SMA/SMK, serta SLB di semua tingkatan.
Nantinya, tiap guru PAI non PNS akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1,5 juta dipotong pajak, dan akan dikirim langsung ke rekening masing-masing.
“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” ucap Ramdhani.
Ia menambahkan, insentif tahun 2021 ini akan diberikan kepada guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.
Adapun kriteria penerima insentif guru PAI non PNS yakni masih aktif mengajar, terdata dalam SIAGA per-Maret 2021, bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memasuki usia pensiun, dan lama mengabdi sebagai pendidik yang dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar. (paramitha)
(zend)