JAKARTA, solotrust.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki berhak mendapat cuti saat istri melahirkan tanpa memotong jatah cuti tahunan.
Pemerintah melalui Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS telah mengatur secara rinci mengenai tata cara pemberian cuti berdasarkan jenis cuti, di antaranya adalah cuti alasan penting (CAP).
Dalam lampiran Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 poin IIE Nomor 3 disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
“Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan,” bunyi poin IIE Nomor 6 Lampiran Perka BKN itu, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Senin (12/03/2018).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan menjelaskan, kebijakan pemberian cuti bagi PNS laki-laki untuk mendampingi istrinya melahirkan, merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah pada pengarusutamaan gender.
“Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan. Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS,” ungkapnya.
Penghasilan sebagaimana dimaksud, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.
Diakui Kepala Biro Humas BKN, secara umum pemberian cuti melahirkan bagi pekerja laki-laki di Indonesia belum diatur dalam aturan khusus. Jikapun terdapat perusahaan swasta memberlakukan kebijakan tersebut, jangka waktu cuti diberikan beragam.
“Sebagai contoh, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (4) huruf e diatur bahwa pekerja laki-laki di Indonesia memperoleh hak cuti mendampingi istri melahirkan hanya selama dua hari,” kata Mohammad Ridwan.
Sementara itu, kebijakan cuti melahirkan bagi PNS laki-laki melalui CAP yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan, lamanya cuti karena alasan penting ditentukan Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama satu bulan.
(and)