Hard News

Tak Libur Saat Cuti Bersama, PNS Dapat Tambahan Cuti Tahunan

Hard News

6 April 2018 20:08 WIB

PNS (setkab.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa menikmati cuti bersama karena tugas jabatan tak perlu khawatir kehilangan hak cutinya. Pasalnya, hak cuti bersama itu akan ditambahkan ke dalam hak cuti tahunannya.

“Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang dilaksanakan lebih lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, salah satunya mengatur ketentuan cuti bersama ditetapkan lewat Keputusan Presiden,” terang Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan dalam siaran persnya, Kamis (05/04/2018).



Kebijakan cuti melalui kedua regulasi itu, menurut Mohammad Ridwan telah mengakomodasi ketentuan bagi PNS yang tak bisa menerima hak cuti bersama karena tuntutan jabatan. Hal itu didasari sejumlah jabatan PNS dalam berbagai bidang seperti layanan kesehatan memiliki jam kerja berbeda dengan office hour pada kantor layanan lainnya.

Kepala Biro Humas BKN menunjuk bunyi Pasal 333 ayat (3) PP Nomor 11/2017 dan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Poin F berbunyi “PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.”

Lebih rinci dalam Peraturan BKN Nomor 24/2017, kebijakan cuti bersama bagi PNS dengan jabatan tertentu diilustrasikan dengan contoh sebagai berikut:

Sdri Filda Rista, NIP. 19841004 201012 2 001 PNS menduduki jabatan fungsional perawat pada Rumah Sakit Umum Daerah Brebes. Pada Juni 2017 pihak bersangkutan tidak diberikan hak cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri selama lima hari kerja karena harus tugas jaga/piket. Dalam hal demikian, hak atas cuti tahunan Sdri Filda Rista tahun 2017 ditambah lima hari kerja.

“Ketentuan penambahan hak cuti tahunan bagi PNS yang tidak diberikan cuti bersama hanya dapat digunakan pada tahun berjalan atau pada tahun yang sama,” tegas Mohammad Ridwan, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Jumat (06/04/2018).

(and)