Hard News

Pelihara Siamang, Seorang Warga Bandar Baru Serahkan Hewan Dilindungi Itu Kepada BBKSDA Sumatera Utara

Nasional

12 Juli 2022 15:37 WIB

Seorang warga Bandar Baru Sumatera Utara menyerahkan siamang yang dipeliharanya kepada BBKSDA Sumatera Utara. (Foto: KLHK)

Solotrust.com - Seorang warga Bandar Baru menyerahkan Siamang yang dia pelihara kepada tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara.

Sebagaimana dikabarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam siaran persnya, Jumat (8/7), penyerahan ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh Bobby Handoko, aktivis lembaga Sumeco, tentang adanya warga Desa Bandar Baru Dusun III, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, yang memelihara satwa liar Siamang (Symphalangus syndactylus).



Menindak lanjuti laporan tersebut, tim BBKSDA Sumatera Utara dipimpin Plh. Kepala Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe, Tuahman Raya Tarigan, menuju lokasi pada Kamis, 7 Juli dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Bandar Baru.

Di lokasi, tim menemukan salah satu warga bernama Wenny Fitria yang memelihara 1 individu Siamang.

Dalam keterangannya kepada tim, Wenny Fitria menjelaskan Siamang tersebut telah dipeliharanya selama 6 bulan.

Awalnya, satwa ini menyambangi warung kopi yang sekaligus tempat kediamannya. Letak warung kopi berada tidak jauh dari kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan. Satwa yang juga dikenal dengan nama Kimbo ini diduga berasal dari kawasan tersebut.

Wenny sudah pernah mencoba melepaskannya ke kawasan Tahura, namun tak berapa lama kemudian kembali lagi ke warung. Sampai akhirnya, Wenny memutuskan untuk memeliharanya.

Wenny kemudian diberi penyuluhan dan penyadaran satwa liar Siamang statusnya termasuk dalam jenis yang dilindungi, sehingga tidak boleh dipelihara oleh masyarakat dan sebaiknya diserahkan kepada pemerintah melalui BBKSDA Sumatera Utara.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :

P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Mendengar penjelasan dari tim, Wenny kemudian dengan sukarela menyerahkan Siamang tersebut kepada petugas.

Usai menandatangani berita acara penyerahan satwa, Siamang yang berkelamin betina dan diperkirakan berumur 2 tahun itu dievakuasi ke Pusat Penyelamat Satwa (PPS) Sibolangit untuk mendapat perawatan medis serta rehabilitasi, sebelumnya nantinya dilepasliarkan ke habitat alaminya. (Lin)

(zend)