Hard News

KPK Tahan 4 Tersangka Suap Hakim PN Tangerang

Hard News

14 Maret 2018 17:21 WIB

Ilustrasi (pixabay.com)

JAKARTA, solotrust.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap empat tersangka kasus suap, Rabu (14/03/2018). Hal ini dilakukan guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Hakim PN Tangerang.

Adapun keempat tersangka dimaksud, WWN (hakim pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang, TA (panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang), HMS (advokat) dan AGS (advokat). Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di beberapa rumah tahanan berbeda.



Melansir laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi, kpk.go.id, tersangka WWN dan HMS ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. TA di Rutan Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur. Sedangkan AGS di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Tersangka WWN selaku hakim pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang diduga bersama TA selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang, menerima hadiah atau janji terkait putusan perkara diserahkan kepadanya untuk diadili dari tersangka HMS dan AGS selaku advokat.

Atas perbuatannya, WWN dan TA melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan HMS dan AGS, diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK mengamankan tujuh orang pada Senin (12/03/2018) di Jakarta dan Tangerang. Sekira pukul 16.15 WIB, KPK mengamankan AGS di pelataran parkir PN Tangerang, sesaat setelah penyerahan uang kepada TA di kantornya di PN Tangerang. Selain mengamankan AGS, tim juga mengamankan TA beserta uang dalam amplop putih berjumlah Rp22,5 juta.

Bersama tiga orang saksi lainnya, menurut situs KPK, keduanya kemudian dibawa ke Gedung KPK guna menjalani pemeriksaan awal. Tim KPK lainnya bergerak ke daerah Jakarta Barat dan mengamankan HMS di kantornya sekira pukul 20.00 WIB. Sedangkan WWN diamankan tim KPK di Bandara Soekarno Hatta pukul 20.30 setelah ketibaannya dari penerbangan Semarang-Jakarta. Diduga pemberian suap terkait putusan perkara perdata yang tengah ditangani Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang.

(and)