JAKARTA, solotrust.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Jakarta, Rabu (11/06/2025). Forum ini menjadi wadah strategis untuk membangun sinergi lintas kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam pengawasan bersama terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang adil, transparan, dan berkualitas.
Forum ini digelar sebagai respons atas berbagai tantangan dalam pelaksanaan penerimaan murid baru di lapangan, seperti kecurangan, penyalahgunaan wewenang, dan kurangnya transparansi. Kemendikdasmen mendorong forum ini sebagai wadah pengawasan kolaboratif nasional guna mewujudkan pelaksanaan SPMB bersih, objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menekankan pelaksanaan SPMB bukanlah sekadar pergantian nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), melainkan sebuah titik balik reformasi sistem penerimaan murid di Indonesia.
“Dalam paradigma baru ini, kita ingin menegaskan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional, bukan privilege administratif. SPMB bukanlah sekadar proses administrasi, tetapi bagian penting dari kewajiban konstitusional pemerintah untuk menghadirkan layanan pendidikan bermutu untuk semua,” ucapnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kemendikdasmen.go.id.
Lebih lanjut, Wamen Atip menyatakan, forum bersama ini merupakan bentuk komitmen kolektif dari Kemendikdasmen dan seluruh pemangku kebijakan untuk memastikan proses SPMB berlangsung sesuai nilai-nilai keadilan dan transparansi.
“Kita menegaskan dan meneguhkan bahwa untuk menjamin filosofi dasar dari SPMB berkeadilan dan transparan, maka prosesnya pun harus dijalankan dengan benar. Keadilan terletak pada proses objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul dalam laporannya menyampaikan berbagai temuan dari pelaksanaan penerimaan murid baru sebelumnya yang menjadi catatan penting dalam sistem baru ini. Temuan itu di antaranya adanya indikasi jual-beli kursi melalui jalur afirmasi, mutasi dan prestasi; pemalsuan dokumen domisili yang merugikan murid di sekitar sekolah; kurangnya sistem verifikasi lintas sektor antara data pendidikan, sosial, dan kependudukan; serta keterbatasan kanal pengaduan dan respons lambat terhadap laporan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Faisal Syahrul menegaskan Inspektorat Jenderal siap mendukung setiap langkah pencegahan dan penegakan disiplin di lapangan guna mencegah penyimpangan dan memastikan akuntabilitas pelaksanaan SPMB.
"Kami berharap forum ini menjadi tonggak pengawasan kolaboratif nasional agar tidak ada lagi anak kehilangan akses pendidikan karena sistem yang tidak adil," kata dia.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Mahfudz Abdurrahman, mengatakan forum bersama ini merupakan sarana strategis untuk menjamin proses penerimaan murid baru akan berjalan efektif, adil, jujur, dan berkualitas. SPMB adalah kesempatan awal bagi setiap anak bangsa untuk mendapatkan hak dasar mereka, yakni hak atas pendidikan bermutu. Oleh karena itu, proses ini harus diawasi serta dijaga dengan sungguh-sungguh agar mencerminkan nilai-nilai integritas dan meritokrasi.
“Melalui forum ini, kita berharap dapat membangun pemahaman sama mengenai pengawasan, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta menyusun langkah-langkah kolektif dan preventif terhadap potensi masalah yang mungkin muncul. Lebih dari itu, forum ini adalah suatu bentuk tanggung jawab moral kita kepada anak-anak dan orangtua di seluruh Indonesia,” ungkap Mahfudz Abdurrahman.
Senada dengan itu, Kepala Deputi III, Kantor Staf Presiden, Syska Hutagalung, menyambut baik pelaksanaan forum pengawasan bersama ini.
“Arah kebijakan yang sedang didorong saat ini sudah berbasis evaluasi, sudah berbasis hal-hal yang perlu kita mitigasi bersama. Dalam memaksimalkan forum pengawasan ini, KSP mendukung penuh,” tegasnya.
Forum bersama ini dihadiri 165 peserta, terdiri atas unsur Kemendikdasmen; inspektorat daerah, Dinas Pendidikan, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan; unsur kementerian/lembaga lintas sector meliputi perwakilan DPR RI Komisi X, Kantor Staf Presiden, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, TNI, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Komisi Nasional Disabilitas.
Adanya penyelenggaraan forum bersama ini, Kemendikdasmen berharap terbentuk mekanisme pengawasan lintas sektoral lebih terintegrasi, responsif, dan akuntabel agar pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 benar-benar menjadi instrumen yang menjamin hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan bermutu.
(and_)