Hard News

Kawasan Manahan Harus Steril, Satpol PP Solo Tertibkan Pedagang Kaos Konser Dream Theater

Nasional

10 Agustus 2022 12:24 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian menertibkan pedagang kaos Dream Theater di kawasan Stadion Manahan. Rabu (10/8) pagi. (Foto: Dok. Solotrust.com/dks)

SOLO, solotrust.com - Sebanyak 50 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat kepolisian menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Stadion Manahan Jalan Adi Sucipto, Solo, Rabu (10/8) pagi.

Pantauan Solotrust.com, sejumlah pedagang itu berbondong-bondong menggelar lapak di kawasan tersebut.



Mayoritas mereka berdagang kaos Dream Theater jelang konser band metal asal Amerika Serikat di kawasan Parkir A dan B Stadion Manahan, malam nanti.

Pedagang ini datang dari berbagai daerah khusus untuk konser Dream Theater.

Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan penertiban ini sejalan dengan regulasi, merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo Nomor 2G Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Kawasan Tertib yang menetapkan Jalan Adi Sucipto sebagai salah satu kawasan steril.

"Di situ kawasan tertib, ada Perwali-nya, bahwa di situ tidak boleh ada kegiatan perdagangan, perizinan harus lengkap, parkirnya rapi dan sebagainya, itu kan kawasan steril PKL," ungkapnya saat dihubungi Solotrust.com, Rabu (10/8) pagi.

Ia menjelaskan aturan itu berlaku selama 24 jam. Selain PKL, aktivitas lain seperti parkir dan reklame juga dilarang di kawasan tertib.

Dikatakan, aktivitas di kawasan steril mesti menyertakan izin resmi.

"Kalau di plasa Manahan 24 jam tidak boleh, kawasan Manahan harus steril, jadi kawasan tertib itu mengatur bukan hanya PKL saja, tetapi beberapa hal, termasuk di plasa Manahan harus steril PKL, perizinan resmi, tidak boleh parkir, promosi di situ," ujarnya.

Tak hanya Jalan Adi Sucipto, kawasan lain seperti Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Kapten Mulyadi, dan Jalan Veteran juga mesti steril.

Selain itu, kawasan yang digunakan pedagang untuk menggelar lapak ini merupakan ring tiga Stadion Manahan. Kawasan ring tiga sesuai rekomendasi Federation International of Football Association (FIFA) kawasan ring tiga juga steril.

Penertiban terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, termasuk dengan relokasi pedagang selter dan PKL di sekitaran kawasan Manahan Jalan KS Tubun dan Jalan Menteri Supeno beberapa bulan lalu.

"Kawasan stadion menurut Statuta FIFA tidak boleh ada kegiatan selain olahraga di situ," tambahnya.

Sementara itu, penertiban PKL oleh Satpol PP dan aparat kepolisian berlangsung lancar. Pedagang langsung mengemasi dagangan tak lama setelah satuan gabungan datang ke lokasi. (dks)

(zend)