SUKOHARJO, solotrust.com- KPU Sukoharjo mengelar Sosialisasi Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pemilu Tahun 2024, Jumat (12/08/22) di Pendopo Kantor KPU Sukoharjo.
Selain dihadiri ketua dan anggota Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto dan Eko Budiyanto, juga 16 partai politik, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKS, Demokrat, PAN, Nasdem, PPP, Perindo, Garuda, PSI, Hanura, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Masyhumi, Partai Kedaulatan.
Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan informasi lebih rinci terkait Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pemilu Tahun 2024.
"Kegiatan ini untuk memperkuat dan memperdalam apa yang sudah dibimtek parpol masing-masing," Kata Nuril.
Lebih lanjut Nuril menyampaikan, KPU Sukoharjo sejak 1 Agustus membuka helpdesk yang memberikan pelayanan kepada parpol dalam proses konsultasi dan penyiapan dokumen yang disiapkan parpol.
"Helpdesk selalu buka jam 08.00- 17.00 WIB. Parpol bisa memanfaatkan untuk konsultasi terkait tahapan saat ini, " Ujarnya.
Sementara itu, Kordiv Divisi Tehnis dan Penyelenggaraan Syakbani Eko Raharjo, dalam kesempatan tersebut memaparkan beberapa hal, diantaranya terkait Sosialisasi pedoman tehnis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 143 ayat (1) PKPU No 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pemilu Tahun 2024.
Ia sampaikan, pada 1-14 Agustus 2022 masa pendaftaran parpol calon peserta Pemiu 2024, khusus 14 Agustus dilayani sampai jam 23.59 WIB.
Diketahui Per- 10 Agustus 2022 melalui pers release KPU RI sudah 17 parpol yang telah memenuhi berkas pendaftaran yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), PBB, Perindo, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hanura, PKB,PSI, PAN, Partai Golkar, PPP. Sedangkan parpol yang dalam tahap melengkapi berkas pendaftaran adalah Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia ( PDRI) dan Partai Republiku Indonesia. Per 11 Agustus Partai kedaulatan Rakyat (PKR ) belum lengkap berkasnya dan dikembalikan .
Dijelaskan Syakbani, setelah selesai pendaftaran akan dilakukan verifikasi administrasi . Jika berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, maka harus menyampaikan surat pernyataan anggota parpol tidak berstatus dalam profesi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang dilampiri dengan bukti keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dari profesi tersebut.
"Jika belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum pernah kawin pada saat Partai Politik melakukan pendaftaran maka menyampaikan surat pernyataan anggota Partai Politik mengenai status usia dan/atau perkawinan yang dilampiri dengan bukti akta nikah, " Jelas Syakbani.
Jika status keanggotan ganda dengan parpol lain maka menyampaikan surat pernyataan sebagai anggota parpol.
"Surat pernyataan tersebut disampaikan kepada KPU melalui Sipol paling lambat 3 hari sebelum masa verifikasi administrasi keanggotaan berakhir," Pungkasnya. (nas)
()