Solotrust.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menetapkan penyanyi cilik Farel Prayoga menjadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya, Kamis (18/8).
Penyanyi jalanan itu yang berhasil menggoyang Istana Negara saat Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia pada 17 Agustus lalu.
Dalam unggahan akun resmi Instagram milik Kemenkumham, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly berharap Farel menjadi inspirasi anak bangsa yang memiliki bakat terpendam untuk mampu menunjukkan diri.
"Kita harapkan kehadiran Farel dapat menarik anak-anak kecil lainnya, anak-anak sekolah yang mungkin (memiliki bakat) terpendam di pelosok tanah air,” ucapnya melalui akun @kemenkumhamri.
Selain itu, Kemenkumham juga secara resmi mengukuhkan hak cipta lagu Ojo Dibanding-Bandingke karya Agus Purwanto atau Abah Lala. Peran dari Abah Lala sangat sentral dengan penampilan dari Farel Prayoga di Istana Negara.
"Abah Lala terima kasih, ini hak cipta pencatatan berlaku selama hidup pencipta terus berlangsung, selama 70 tahun setelah pencipta lagu pergi, meninggal dunia. Jadi selama-lamanya, terima kasih," ujar Yassona.
Jadi nantinya jika ada yang menyanyikan lagu Ojo Dibanding-Bandingke karya Abah Lala maka wajib membayar royalty. Persoalan royalti diurus oleh Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LMKN) Kemenkumham RI.(dd)
(zend)