SOLO, solotrust.com – Belakangan masyarakat digemparkan dengan temuan penelitian Orb Media, konsorsium media yang berbasis di Washington, Amerika Serikat mengenai kandungan yang ada di dalam air minum kemasan. Temuan tersebut menyebut adanya kandungan partikel mikroplastik dalam beberapa produk air minum kemasan.
Terkait hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun memberikan penjelasan. Dalam keterangan tertulisnya, BPOM menjelaskan bahwa mikroplastik merupakan isu yang sedang diamati perkembangannya.
Lembaga Internasional seperti EFSA (European Food Safety Authority), US-Environmental Protection Agency/US-EPA saat ini sedang mengembangkan pengkajian termasuk metode analisis untuk melakukan penelitian toksikologi terhadap kesehatan manusia.
Lebih lanjut, hingga saat ini belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia. The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) selaku lembaga pengkaji risiko untuk keamanan pangan di bawah FAO-WHO belum mengevaluasi toksisitas plastik dan komponennya.
“Oleh karena itu, belum ditetapkan batas aman untuk mikroplastik. Dan Codex, sebagai badan standar pangan dunia di bawah FAO-WHO belum mengatur ketentuan tentang mikroplastik pada pangan,” tulis BPOM, Jumat (16/3/2018).
Meski belum begitu, BPOM akan terus memantau isu mikroplastik dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian, dan lembaga terkait serta asosiasi baik ditingkat nasional maupun internasional.
“BPOM RI mengimbau agar konsumen tetap tenang karena keamanan, mutu dan gizi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia sudah diatur dalam SNI AMDK (Wajib SNI) dan Peraturan Kepala Badan POM, yang standarnya sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan dalam Codex. BPOM RI terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar yang berlaku,” terang BPOM.
(way)