JAKARTA, solotrust.com - Di tengah maraknya berita hoax terkait isu kebocoran dan penyalahgunaan data kependudukan, tingkat partisipasi pelanggan kartu prabayar melakukan registrasi justru meningkat tajam. Tercatat 302 juta NIK dan nomor KK sudah berhasil terintegrasi. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh pun menegaskan semua data masuk dipastikan aman dan tak ada kebocoran data.
“Dukcapil bekerjasama dengan operator seluler menggunakan sistem keamanan fisik yang berlapis serta VPN (Virtual Private Network), sehingga datanya aman,” kata Zudan Arif Fakhrulloh pada Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema “Registrasi Data Kartu Telepon, Aman dan Terjamin” di Jakarta, baru-baru ini, dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dukcapil.kemendagri.go.id, Senin (19/03/2018).
Lebih lanjut pihaknya mengatakan, keamanan data kependudukan secara prinsip bukan hanya tanggung jawab Ditjen Dukcapil atau Dinas Dukcapil daerah. Keamanan data kependudukan juga ada di tangan penduduk itu sendiri. Menurut Zudan Arif Fakhrulloh, orang-orang terbiasa membagikan salinan KTP elektronik atau KK kepada pihak lain untuk mengurus berbagai keperluan. Bahkan tak jarang dengan sengaja atau tidak membagikannya di media sosial.
“Banyak yang masuk ke WA (WhatsApp) saya, saya kemudian tanya kembali, pernah meninggalkan nomor HP ketika ada urusan dengan perbankan, kredit kendaraan atau dengan layanan reservasi hotel? Jadi saya kira, kita agar lebih cerdas dalam me-manage (mengelola-red) dokumen pribadi kita,” tambah dia.
Di era keterbukaan saat ini, hal paling bijak dilakukan guna menjamin kerahasiaan data pribadi, yakni sebisa mungkin menghindari memberikan atau membagi data ke pihak lain, termasuk media sosial. Hal ini semata agar tidak disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab.
Sementara menepis isu menjual data, secara sistem antara Ditjen Dukcapil dengan pihak operator seluler menerapkan jaringan khusus untuk lalu-lintas transaksi data. Selain itu, hak akses diatur secara ketat dalam perjanjian kerjasama.
“(Jika) di luar sistem dalam hal yang dipersyaratkan dalam kerjasama dengan operator seperti mencantumkan nama ibu, itu tidak ada. Itu di luar persyaratan yah,” jelas Zudan.
(and)