Hard News

Tandatangani MoU Mall Pelayanan Publik, Hendi: Jangan ada yang Pakai Rok Mini!

Sosial dan Politik

28 September 2022 21:03 WIB

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menandatangani 34 instansi pemerintah dan nonpemerintah dalam penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Semarang, Rabu (28/09/2022). (Foto: Dok. solotrust.com/fajar)

SEMARANG, solotrust.com - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan 34 instansi pemerintah dan nonpemerintah. Perjanjian itu untuk memulai aktivitas Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kota Semarang.

Pada saat penandatanganan dilakukan di situation room (Sitroom) Kantor Wali Kota Semarang, dirinya mengatakan ketika mall sudah beroperasi harus dimunculkan ciri khas sebuah mall.



Ia meminta seluruh instansi melengkapi pelayanan agar semua kebutuhan apa pun mampu disediakan dan terlayani maksimal.

Ketika semua kebutuhan layanan kepada masyarakat sudah tersedia, pengunjung harus senang dan menikmati terhadap pelayanan dari seluruh tenan yang tersedia.

"Di tempat itu lahannya luas, ber-AC, maka akan ada banyak loket perizinan dan yang melayani harapannya senyum, salam, sapa karena ini pelayanan dari pemerintah. Mohon maaf sekali jangan ada yang pakai rok mini, semua harus tertutup rapat," ungkap Hendi kepada solotrust.com, Rabu (28/09/2022).

Pihaknya berharap jika semua itu bisa dilakukan, ke depan kolaborasi antarinstansi akan menghapus stigma di masyarakat mengenai birokasi di dalam pemerintahan yang dianggap rumit.

Oleh karena itu, mall yang berada di kawasan Terminal Mangkang ini diharapkan mampu mengatasi segala persoalan.

"Semua hal yang rumit harus bisa lebih simpel, semua yang bisa cepat harus lebih cepat," ujarnya.

Di lain sisi, Hendi bercerita jika mall pelayanan publik ini diwujudkan atas inisiasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo. Mendagri meminta kepada dirinya agar segera membuat sistem pelayanan terpadu untuk membantu persoalan di masyarakat agar pelayanan bisa lebih cepat. (fjr)

(and_)