Pend & Budaya

Aturan Pakai Baju Adat di Sekolah, Wali Murid: Bikin Repot Orang Tua

Pend & Budaya

14 Oktober 2022 16:00 WIB

Kepala SDN Leteh 2, Edy Muryanto bersama para murid. (Foto: Dok. Solotrust.com/mn)

REMBANG, solotrust.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) mengeluarkan aturan terbaru penggunaan pakaian adat untuk seragam sekolah bagi peserta didik SD-SMP yang berlaku mulai 7 September 2022, Jumat (14/10).

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat. Utamanya para wali murid yang dipastikan akan mengeluarkan biaya tambahan untuk menyediakan seragam adat bagi anaknya untuk berangkat sekolah.



Salah seorang wali murid siswa SD Negeri Leteh 2 Kecamatan Rembang, Sarman Wibowo mengaku sangat keberatan jika aturan tersebut harus diterapkan. Pasalnya selain harus tambah biaya, penerapan aturan seragam adat itu juga akan merepotkan setiap orang tua yang harus menyiapkan seragam anaknya di pagi hari.

“Sangat tidak setuju, itu sangat merepotkan orang tua. Kalau cuma anak satu tidak masalah, coba kalau anak 3 menggunakan pakaian adat semua, ya jelas repot itu. Memasangkan seragam adat satu per satu,” ungkapnya.

Sementara itu, orang tua murid lainnya di sekolah yang sama, Nunuk Nur Yanti justru merasa tidak keberatan dengan aturan turunan Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 itu. Dengan catatan, ada kebebasan memilih baju adat yang akan dipakai dan biaya seragam terjangkau bagi wali murid.

“Asal tidak terlalu melebihi kemampuan (ekonomi) dari masing-masing wali murid dan tidak ada ketentuan harus pakai adat tertentu itu tidak masalah,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala SDN Leteh 2, Edy Muryanto menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima surat resmi terkait pemberlakuan peraturan baru itu. Namun pihaknya sudah mengetahui informasi terkait pemakaian baju adat bagi siswa melalui media sosial.

“Kalau kita sudah resmi mendapatkan himbauan dan pelaksanaan ketentuan tersebut nanti akan kami sosialisasikan kepada orang tua. Itu langkah kami dari pihak sekolah,” ujarnya.

Edy menambahkan, pro dan kontra para wali murid terkait adanya aturan baru menurutnya hal wajar. Pihak sekolah sudah biasa menghadapi hal itu. Sehingga ia yakin bisa mengatasi permasalahan yang timbul akibat aturan terbaru penggunaan pakaian adat. (mn)

(zend)