Hard News

Polres Sukoharjo Sebarkan Stiker Call Center 110 dan WA Center Layanan Pengaduan Masyarakat 24 Jam

TNI / Polri

14 November 2022 16:37 WIB

ajaran Polsek Polres Sukoharjo melakukan penempelan sticker sarana pengaduan Call Center 110.


SUKOHARJO, solotrust.com – Jajaran Polsek Polres Sukoharjo melakukan penempelan sticker sarana pengaduan Call Center 110 di wilayah Kabupaten Sukoharjo.



Stiker pengaduan Call Center 110 tersebut berisikan nomer telepon bantuan Polisi bagi masyarakat, yang diharapkan melaporkan apabila ada gangguan Kamtibmas, kriminalitas, kemacetan atau kecelakaan lalu lintas dan bencana alam.

Dalam kegiatannya, Polisi menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak segan ataupun takut melaporkan apabila terjadi kerawanan atau permasalahan melalui Call Center 110  agar cepat ditindak lanjuti. Sehingga permasalahan tersebut tidak berkembang dan menimbulkan gejolak di masyarakat, maupun gangguan Kamtibmas lainnya yang lebih luas.

Selain layanan Call Center 110, Polres Sukoharjo juga menyosialisasikan layanan WA Center guna mempermudah pelayanan pengaduan masyarakat. Layanan WhatsApp (WA) Center Polres Sukoharjo adalah 0812-3434-2003.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, layanan Call Center Polri dan WA Center merupakan tindak lanjut dari upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai sarana untuk meningkatkan dan mempermudah pelayanan hingga rasa aman bagi masyarakat atas gangguan Kamtibmas.

“Ini kita membuka jalur komunikasi seluas-luasnya. Dan kami siap menerima laporan 24 jam,” ucap Kapolres, Senin (14/11/2022).

Selanjutnya, lanjut Kapolres menjelaskan, setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh operator Call Center 110 dengan menghadirkan personil kepolisian yang berada dititik terdekat kejadian.

Kapolres menegaskan, layanan tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun pengaduan, dalam panggilan darurat yang akan segera ditindaklanjuti. Adapun kategori itu meliputi layanan informasi gangguan kamtibmas, layanan penanganan kecelakaan, layanan rekrutmen anggota dan lain sebagainya.

“Penempelan stiker Call Center pengaduan tersebut adalah upaya yang dilakukan Polri untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Penempelan diharapkan dilakukan sebanyak – banyaknya di lokasi wilayah sehingga permasalahan yang terjadi dimasyarakat dapat di ketahui dan segera diantisipasi, untuk terwujudnya situasi yang kondusif aman terkendali,” tandas Kapolres.

Menanggapi hal tersebut, warga mengapresiasi inovasi yang dilakukan anggota Kepolisian dengan menyediakan nomer call center pengaduan 110. Dimana masyarakat merasa dipermudah dengan fasilitas layanan call center 110 tersebut.

(wd)