YOGYAKARTA, solotrust.com – Petugas gabungan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta bersama Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek pabrik pembuatan air minum dalam kemasan ilegal, Kamis (22/3/2018).
Dari penggerebekan pabrik yang berada di Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Sleman itu, petugas menyita puluhan ribu botol air mineral tanpa izin edar.
Pabrik air minum merek Evita ini digerebek karena telah berakhir izin edar sejak Juli 2016. Saat penggerebekan, pihak security melarang awak media masuk ke dalam pabrik.
“Dari hasil penindakan yang dilakukan bersama-sama maka telah diamankan, disita 42.713 pcs air minum dalam kemasan tanpa izin edar,” ungkap Kepala BPOM Yogyakarta Sandra Linthin usai melakukan penindakan.
Sandra menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha air mineral tersebut mengenai izin edar. Namun karena masih tetap mengedarkan, akhirnya pihaknya melakukan penindakan.
Tambahnya, dari hasil penindakan, produk yang disita jika dinominalkan totalnya mencapai lebih dari Rp16 juta.
"sanksi pidananya adalah pada Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar," papar Sandra.
Guna kepentingan lebih lanjut, puluhan ribu kemasan air mineral sitaan ini lalu dibawa ke kantor BPOM Yogyakarta. (adam)
(way)