Hard News

Catat Ya, Ini Cara Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2018

Hard News

26 Maret 2018 15:13 WIB

(Dok Kemenhub)

JAKARTA, solotrust.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggelar program mudik gratis di tahun 2018 ini. Untuk mengikuti program ini, masyarakat harus terlebih dahulu mendaftarkan diri dan menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar mudik gratis 2018 yaitu KTP dan Kartu Keluarga (KK).



"Persyaratan untuk mendaftar mudik gratis adalah KTP dan KK, serta SIM dan STNK yang berlaku," jelas Budi usai Launching Mudik Gratis 2018 di Stasiun Kota Jakarta, Minggu (25/3/2018).

Untuk pendaftaran, masyarakat mengunjungi laman mudikgratis.dephub.go.id, atau dapat mendaftar langsung (offline) di kantor pusat Kemenhub Jakarta, Kantor Dishub Kota Bogor, Kantor Dishub Kota Depok, Kantor Dishub Kabupaten Tangerang, dan Dishub Kabupaten Bekasi.

Baca juga : Kuota Mudik Gratis 2018 Kemenhub Naik, Ini Rinciannya

Untuk program mudik gratis tahun ini, Kemenhub menaikan kuota angkutan. Seperti angkutan untuk sepeda motor sebesar 39.446 atau naik 106% dari tahun sebelumnya sebesar 19.148. Sedangkan untuk orang sebesar 87.250, naik 86% dari tahun sebelumnya yaitu 46.885.

"Mudik Lebaran adalah satu kegiatan yang sangat membahagiakan bagi kita dan saudara-saudara. Oleh karenanya Pak Presiden Jokowi mengamanatkan kepada saya agar mudik tahun ini harus lebih bagus dari tahun lalu. Untuk itu kami minta masyarakat mendukung program pemerintah melalui mudik gratis ini," terang Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

(way)