Hard News

Prihatin! TKI Dihukum Mati, Terpidana Mati Belum Dieksekusi

Hard News

27 Maret 2018 00:19 WIB

Narkoba (pixabay.com)

JAKARTA, solotrust.com - Anggota Komisi III DPR RI Achmad Zacky Siradj prihatin dengan adanya hukuman mati dilakukan Kerajaan Arab Saudi terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI). Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi terpidana mati di Indonesia, khususnya terkait kasus narkoba hingga saat ini belum juga dieksekusi.

“Terus terang, saya sangat prihatin atas adanya TKI yang dihukum mati di negara lain dengan sangat cepat. Seolah tidak ada pemberitahuan dan informasi sama sekali kepada negara kita. Padahal jelas dalam konstitusi kita, negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia, seluruh warga negara Indonesia, termasuk TKI yang ada di luar negeri. Namun kita baru saja mendapati kenyataan bahwa TKI kita sudah dieksekusi mati. Benar-benar sangat memrihatinkan,” papar Achmad Zacky Siradj, Senin (26/03/2018).



Hal itu, lanjut politisi Fraksi Partai Golkar ini berbanding terbalik dengan kondisi di Indonesia. Masih banyak terpidana mati, khususnya kasus narkoba belum dieksekusi. Padahal jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap, bisa dilakukan eksekusi terhadap terpidana mati.

“Kalau peninjauan kembali itu kan tidak ada batasannya. Jadi bisa saja hal itu dijadikan alasan oleh kuasa hukum terpidana mati untuk sengaja memperlambat, bahkan menggagalkan eksekusi mati,” kata Achmad Zacky Siradj, dilansir dari laman resmi DPR, dpr.go.id.

Di saat menunggu waktu eksekusi tiba, sambung dia, mereka masih bisa menjalankan bisnis haramnya di balik tembok lembaga pemasyarakatan (Lapas). Sementara di kasus lain, TKI langsung dieksekusi mati tanpa pemberitahuan dan pembelaan terlebih dahulu. 

Beranjak dari kedua kasus itu, Achmad Zacky Siradj berharap agar pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung dapat segera menjalankan eksekusi mati terhadap terpidana mati. Khususnya dalam kasus narkoba yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Hal ini semata untuk mencegah dan menghentikan berlangsungnya bisnis haram di dalam lapas. Sekaligus memberikan efek jera terhadap pihak lain yang ingin berbuat serupa. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan terus mendorong pemerintah untuk bersama DPR merevisi Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(and)