Hard News

Kejari Boyolali Musnahkan Ribuan Barang Bukti Hasil Kejahatan selama Setahun

Jateng & DIY

6 Februari 2025 18:01 WIB

Ribuan barang bukti (BB) rampasan dari hasil kejahatan selama periode Januari hingga Desember 2024 dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winong, Boyolali, Kamis (06/02/2025)

BOYOLALI, solotrust.com - Ribuan barang bukti (BB) rampasan dari hasil kejahatan selama periode Januari hingga Desember 2024 dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winong, Boyolali, Kamis (06/02/2025). Barang bukti dimusnahkan mulai dari narkoba, minuman keras, corbek atau celurit panjang, obat penggugur kandungan, dan gawai.

Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti mengatakan, barang rampasan dimusnahkan sebanyak 60 perkara. Adapun jenisnya ada 7.965 barang rampasan, mulai dari perkara narkotika, keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lain atau perkara orang, harta, benda serta tindak pidana ringan.



“Adapun dari 7.965 item tersebut berbagai barang bentuknya. Pada tahun 2024 surat pemberitahuan dilakukan penyidikan dari pihak Polres Boyolali dan jajaranya,” katanya kepada wartawan. 

Kejaksaan Negeri Boyolali melakukan pemusnahan barang rampasan setelah melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selama setahun.

“Keamanan negara ketertiban umum itu sebanyak 81 perkara, narkotika 53 perkara, dan orang harta benda sebanyak 91 perkara,” urai Tri Anggoro Mukti.

Sementara untuk kasus menonjol pada 2024 lalu meliputi orang, harta, benda, baik itu perkelahian, pencurian, dan menyangkut perkara kekerasan serta penipuan.

“Peningkatan kasus kejahatan terjadi di bulan-bulan tertentu, misalnya Maret, April, Mei, atau bertepatan dengan hari besar saat terjadi gagal panen,” pungkasnya. (jaka)

(and_)

Berita Terkait

Kuasa Hukum KM Ajukan Restitusi ke Kejari Boyolali dalam Kasus Penganiayaan

Fendi Nugroho Gantikan Romli Mukayatsyah Jabat Kasi Pidsus Kejari Boyolali

Kejari Boyolali Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp2 Miliar

Kejari Boyolali Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Ada Celurit hingga Narkotika

Kejari Boyolali Beberkan Kasus Menonjol Sepanjang 2023

Kanwil Kemenkumham Jateng Musnahkan 341.043 Arsip Fisik Substanstif Fidusia

Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Wonogiri Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Penindakan Bersama

Polres Boyolali Musnahkan Ratusan Knalpot Brong dan Ribuan Liter Miras

Polresta Solo Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Knalpot Brong Hasil Sitaan 2022

BBPOM Semarang Musnahkan BB Kosmetik Ilegal dan Sampah Obat Senilai Rp 3 Milyar

Kejari Klaten Musnahkan BB Ding Dong dan Narkotika

Kejari Boyolali Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Ada Celurit hingga Narkotika

Pegawai PT KAI Diduga Terpapar Terorisme, Sejumlah Barang Bukti Diamakan Densus 88

Kejari Surakarta Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Narkotika

Kejari Surakarta Musnahkan Barang Rampasan Termasuk Senjata Api Seharga Ratusan Juta

Wawali Ikut Musnahkan Narkoba dan Miras di Kejari

Kejari Surakarta Musnahkan Narkoba dan Miras Hasil Sitaan

Polda Jateng Bekuk Perampok Spesialis Emas Bersenjata Api

Polres Boyolali Ungkap Peredaran Narkoba Model Baru, Pelaku Gunakan Sistem Ranjau Digital

LDII Karanganyar Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba dan Judi Online

The Lawu Group Karanganyar Terima Sertifikat Kawasan Wisata Bersinar dari BNN

Warga Binaan Lapas IIB Boyolali Jalani Tes Urine dan Razia Narkoba

Tingginya Peredaran Narkoba Kota Solo, Peringkat II se-Jateng

Asyik Nyabu di Kamar Kos, Pemuda asal Jepara Diringkus Polisi

3 Penjual Miras Jalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Boyolali

Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres 10/2021 Mengenai Investasi Minuman Keras

Jadi Donatur Sekte Budak Seks, Wanita AS Ini Dijebloskan Penjara

Polsek Banjarsari Sikat Pemabuk dan Penjual Miras di Dukuhan Nayu

Waduh, Polisi amankan Dua Ember Tuak di Cicurug Sukabumi

Digagalkan, Penyelundupan 3 Kontainer Miras dari Singapura

Kejari Boyolali Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp2 Miliar

Berita Lainnya