BOYOLALI, solotrust.com - Ribuan barang bukti (BB) rampasan dari hasil kejahatan selama periode Januari hingga Desember 2024 dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winong, Boyolali, Kamis (06/02/2025). Barang bukti dimusnahkan mulai dari narkoba, minuman keras, corbek atau celurit panjang, obat penggugur kandungan, dan gawai.
Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti mengatakan, barang rampasan dimusnahkan sebanyak 60 perkara. Adapun jenisnya ada 7.965 barang rampasan, mulai dari perkara narkotika, keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lain atau perkara orang, harta, benda serta tindak pidana ringan.
“Adapun dari 7.965 item tersebut berbagai barang bentuknya. Pada tahun 2024 surat pemberitahuan dilakukan penyidikan dari pihak Polres Boyolali dan jajaranya,” katanya kepada wartawan.
Kejaksaan Negeri Boyolali melakukan pemusnahan barang rampasan setelah melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selama setahun.
“Keamanan negara ketertiban umum itu sebanyak 81 perkara, narkotika 53 perkara, dan orang harta benda sebanyak 91 perkara,” urai Tri Anggoro Mukti.
Sementara untuk kasus menonjol pada 2024 lalu meliputi orang, harta, benda, baik itu perkelahian, pencurian, dan menyangkut perkara kekerasan serta penipuan.
“Peningkatan kasus kejahatan terjadi di bulan-bulan tertentu, misalnya Maret, April, Mei, atau bertepatan dengan hari besar saat terjadi gagal panen,” pungkasnya. (jaka)
(and_)