Hard News

Kemenag Cabut Izin 4 Biro Perjalanan Umroh Bermasalah

Hard News

28 Maret 2018 11:28 WIB

Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar Ali menjawab wartawan (Foto: Pujiyanto/Kemenag)

JAKARTA, solotrust.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) yang bermasalah di Indononesia.

Keempat biro perjalanan tersebut adalah PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.



Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali mengatakan, SK pencabutan izin operasional telah disampaikan kepada masing-masing biro umroh.

"SK pencabutan telah disampaikan kepada masing-masing pihak melalui Kanwil Kemenag setempat. Ini sikap tegas Kemenag terhadap PPIU yang nakal," terang Nizar, Selasa (27/03/2018), dilansir laman Kemenag.

Nizar menjelaskan, pencabutan izin Abu Tours, SBL dan Mustaqbal Prima Wisata dilakukan karena biro tersebut terbukti gagal memberangkatkan jemaah umroh.

Sedangkan Interculture dicabut karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah setelah bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus First Travel (FT). Interculture adalah PPIU yang berafiliasi dengan FT.

(way)