JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati tambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp288 miliar. Biaya tambahan ini akan dipergunakan untuk 7.360 kuota tambahan haji reguler 2023.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, mengatakan Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan kuota haji regular sebanyak 7360 jemaah reguler dan 640 jemaah khusus dengan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp288.312.382.288,42. Biaya tambahan bersumber dari nilai manfaat keuangan haji dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Sesuai penjelasan BPKH, penggunaan nilai manfaat untuk kuota tambahan ini sudah tersedia dan tidak akan mengganggu suistainabilitas dana kelola haji,” lanjutnya, saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/05/2023), dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan terima kasih atas dukungan dan perhatian Komisi VIII DPR RI kepada pemerintah, terutama dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023.
Berdasarkan e-Hajj, Indonesia memperoleh kuota tambahan haji 1444H/2023M sebanyak 8.000 kuota. Kuota ini terbagi atas 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.
Kuota reguler tambahan akan diisi 5.765 jemaah haji cadangan yang sudah melakukan pelunasan, namun belum memperoleh kuota.
“Sedangkan untuk sisa kuota tambahan yang belum digunakan, sebanyak 1.595 akan dibagi berdasarkan jumlah daftar tunggu pada masing-masing provinsi sebagaimana ketentuan,” ungkap Yaqut Cholil Qoumas saat rapat dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan.
Menurutnya, Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen akan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada para jemaah haji.
“Kami mohon doa agar terus bisa memberi layanan terbaik, terutama untuk para jemaah lansia (lanjut usia),” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang juga berharap penambahan kuota ini bisa mengurai antrean haji Indonesia. Ia pun percaya Kemenag bisa memaksimalkan kuota ini tanpa mengurangi kualitas layanan yang diberikan kepada jemaah.
“Ini juga bisa jadi bisa memberi keyakinan kepada Arab Saudi agar ke depan bisa memberikan tambahan kuota lagi kepada Indonesia,” ucap Marwan Dasopang.
Selain itu, dalam rapat kali ini, Komisi VIII juga dapat memahami dan menyetujui terkait adanya usulan selisih jumlah jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 dengan jumlah Rp232.914.366.334 akibat dari perbaikan dan penyesuaian data jemaah lunas tunda 2020 sebanyak 8.306 jemaah yang tercatat sebagai jemaah lunas tunda 2022.
(and_)