Pend & Budaya

Di Balik Penutupan 23 Kampus oleh Kemendikbudristek, Ada Apa Sebenarnya?

Pend & Budaya

06 Juni 2023 13:57 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/Leo_Fontes)

Solotrust.com - Belum lama ini beredar kabar kurang mengenakkan dari dunia pendidikan Indonesia, pasalnya banyak kampus swasta ditutup paksa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Setidaknya ada 23 kampus telah dicabut perizinan dalam operasionalnya. Kampus-kampus itu ditutup Kemendikbudristek pada 25 Mei 2023. Hal ini merupakan tindak lanjut atas 52 aduan masyarakat melalui laman Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik (Sidali).



Plt Ditjen Diktiristek, Nizam, mengungkapkan telah terjadi pelanggaran dari beberapa kampus itu, di antaranya praktik jual beli ijazah, di mana tidak terjadi adanya proses belajar mengajar, namun keluar hasil ijazahnya. Ada pula pembelajaran fiktif. Proses pembelajaran hanya rekaan semata, bukan berdasar pembelajaran nyata.

“Praktik jual beli ijazah harus dihentikan guna menjaga kualitas pendidikan tinggi. Karena itu, perguruan tinggi yang melakukan praktik tersebut ditutup,” ungkap Nizam, dikutip dari sebuah sumber.

Bentuk penyimpangan lainnya, yakni penyelewengan dana KIP kuliah. Seperti diketahui, KIP kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk lulusan SMA sederajat yang memiliki potensi akademik, namun terbatas dalam ekonomi.

Dalam hal ini bantuan hanya diterima mahasiswa kampus dan pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, dan mengambil biaya hidup penerima KIP Kuliah. Atas dasar aduan masyarakat kepada Kemendikbud, beberapa kampus yang terlibat pun ditutup.

Sebanyak 23 kampus swasta ditutup paling banyak berasal dari wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Kendati begitu, Kemendikbud tidak menyebut nama atau daftar kampus ditutup untuk menjaga nama baik alumni.

Lantas bagaimana nasib mahasiswanya? Mahasiswa yang masih menempuh pendidikan di 23 kampus itu akan ditanggung Kemendikbud. LLDKTI akan memfasilitasi pemindahan mahasiswa hingga tenaga pendidik ke pendidikan tinggi legal yang masih satu wilayah selama ada bukti pembelajaran autentik. Hal ini bergantung pula pada pihak terkait.

Kendati begitu, ternyata masih ada 29 kampus dalam peninjauan secara berkelanjutan. Kemendikbud masih memberi pertimbangan dan pembinaan beberapa kampus yang melakukan pelanggaran, selama masih ada perbaikan.

(and_)