Ekonomi & Bisnis

Hadir di Sukoharjo Expo 2023, Ditjen AHU Beri Kemudahan Layanan

Ekonomi & Bisnis

8 Juli 2023 21:01 WIB

Sukoharjo Expo 2023 di Gedung Pusat Promosi Potensi Daerah (GPPD) Kabupaten Sukoharjo

SUKOHARJO, solotrust.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) kembali hadir dalam pameran bertajuk Sukoharjo Expo 2023. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, utamanya di wilayah Sukoharjo dan Soloraya.

Hari pertama dibuka, booth Pelayanan Administrasi Hukum Umum di Sukoharjo Expo diserbu pengunjung. Rata rata mereka ingin mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perseorangan.



Tak hanya dari Sukoharjo, banyak pula pengunjung datang dari wilayah Soloraya. Sukoharjo Expo ini sendiri berlangsung selama sepuluh hari di Gedung Pusat Promosi Potensi Daerah (GPPD) Kabupaten Sukoharjo.

Analis Pengembangan Hukum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Chrisna Adi, mengatakan dalam pameran ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum membuka layanan pendaftaran Perseroan Perorangan, apostille, dan pelayanan lainnya.

"Jumlah pelayanan Perseroan Perorangan paling banyak diminati, terutama para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)," tambahnya di sela kegiatan, Jumat (07/07/2023).

Lebih lanjut Chrisna Adi mengungkapkan, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah berkontribusi dalam upaya membantu sektor usaha, khususnya UMKM. 

Sektor ini mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi. Hal itu dikarenakan tingkat penyerapan tenaga kerja relatif tinggi dan kebutuhan modal investasinya kecil. UMKM bisa dengan fleksibel menyesuaikan dan menjawab kondisi pasar yang terus berubah.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI mengakomodasi pelaku UMKM menjadi entitas hukum mandiri, meskipun didirikan dan dimiliki satu orang saja serta memiliki modal kecil melalui pendaftaran Perseroan Perorangan.

"Perseroan Perorangan mendorong kemudahan dalam dunia usaha, khususnya UMK dengan bentuk badan usaha baru, yaitu Perseroan Perorangan yang sudah diatur dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)," jelas Chrisna Adi.

Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Pada Sukoharjo Expo ini banyak pengunjung bersemangat mendaftarkan usahanya dan mendapatkan sertifikat sebagai bukti sudah terdaftar Perseroan Perorangan.

"Pemberian sertifikat ini akan memberikan peluang seluas-luasnya untuk dapat mengembangkan diri, bersaing sebagai pelaku UMKM," kata Chrisna Adi.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani kepada wartawan mengatakan, Sukoharjo Expo 2023 merupakan rangkaian kegiatan peringatan hari jadi ke-77 Kabupaten Sukoharjo. Selain diikuti UMKM, pameran ini juga melibatkan sejumlah instansi, baik negeri maupun swasta.

"Ada 101 stan terdiri atas UMKM. Ada juga beberapa dari instansi yang memberikan layanan kepada pengunjung, termasuk kemudahan layanan administrasi untuk UMKM," ungkapnya. (nas)

(and_)