WONOSOBO, solotrust.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah kembali mengenalkan perseroan perorangan bagi para pelaku usaha mikro kecil (UMK). Kali ini giliran Kabupaten Wonosobo disambangi Ditjen AHU.
Kehadiran Ditjen AHU di Kabupaten Wonosobo dalam rangka partisipasi di ajang Wonosobo Festival UKM Expo 2023, sekaligus untuk memberikan pelayanan publik, khususnya bagi para pelaku UMK yang ingin mendaftarkan usahanya agar dapat berbadan hukum perseroam perorangan.
Perseroan perorangan merupakan badan hukum khas Indonesia yang cocok bagi para pelaku UMK lantaran mereka dapat mendirikan usaha berbadan hukum secara perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Pemilik usaha dapat sekaligus bertindak sebagai direktur. Selain itu, biaya pendaftarannya sangat terjangkau hanya Rp50 ribu, pelaku UMK sudah dapat mendaftarkan usahanya berbadan hukum perseroan perorangan.
Dalam mendirikan perseroan perorangan, menurut Humas Ditjen AHU, Galuh Anindita tidak ada persyaratan minimal modal sehingga cocok bagi para pelaku usaha yang sedang mulai mengembangkan bisnisnya.
Adapun untuk mengenalkan manfaat dan kemudahan lainnya, masyarakat dapat mengunjungi booth Ditjen AHU di alun-alun Wonosobo mulai 1 hingga 5 Maret 2023. Masyarakat dapat berkonsultasi secara gratis dan melakukan pendaftaran perseroan perorangan bagi usahanya.
“Ada voucher pendaftaran gratis bagi delapan pendaftar pertama di setiap harinya, jadi pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya berbadan hukum tanpa mengeluarkan biaya satu rupiah pun,” tambah Galuh Anindita dalam siaran pers diterima solotrust.com, Rabu (01/03/2023).
Dengan hadirnya perseroan perorangan di Kabupaten Wonosobo, diharapkan dapat membangkitkan semangat para UMK untuk segera mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum.
Dengan begitu bisa memperoleh manfaat yang ditawarkan perseroan perorangan, seperti berpeluang dalam mendirikan PT berbadan hukum setara dengan PT Persekutuan Modal atau badan hukum lainnya, sehingga membuka peluang untuk ikut bersaing dalam dunia usaha, seperti lelang, pengadaan, dan ekspor bila disyaratkan berbadan hukum.
Ditjen AHU bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah mengenalkan perseroan perorangan bagi para pelaku usaha mikro kecil (UMK). (Foto: Dok. Istimewa)
(and_)