SEMARANG, solotrust.com - Tiga orang pelaku penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah kementerian berhasil dibekuk oleh Unit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Semarang.
Saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (29/3/2018), Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, tiga pelaku masing-masing Maria Endang S (59) warga Sendangmulyo, Tembalang, Semarang; Heru Sucipto (59) warga Pedurungan; dan Wimdu Wibowo (30) warga Sebandaran Semarang tengah ini setidaknya sudah melakukan penipuan kepada ratusan orang dari berbagai daerah.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ada 300 orang yang sudah ditipu dengan kerugian sekitar Rp4,9 miliar. Korban penipuan tersebut tidak hanya berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah saja, namun sudah merambah di luar pulau.
Adapun modus yang dilakukan ketiga pelaku ini dengan menjanjikan korban menjadi ASN di berbagai kementerian, untuk yang berijazah SLTA pelaku mengenakan biaya sebesar Rp150 juta sedangkan untuk sarjana tarifnya mencapai Rp200 juta.
“Yang bersangkutan menawarkan dapat membantu untuk memfasilitasi atau pun menerima masyarakat yang berkeinginan untuk bekerja sebagai pegawai negeri sipil,” jelas Aji.
Untuk menyakinkan para korban, pelaku Maria yang menjadi otak penipuan ini mengadakan pelatihan di kawasan Cikini di Jakarta selama beberapa hari. Setelah itu para korban diminta kembali ke asal daerah masing- masing sambil menunggu panggilan berikutnya.
Namun karena tidak kunjung dipanggil akhirnya para korban ini mendatangi rumah pelaku untuk menagih janjinya. Saat ditagih janji, Maria selalu berdalih kalau uang tersebut diberikan kepada anaknya bernama Wilis dan Simanjuntak yang mengaku sebagai orang kepercayaan di kementerian.
(Yang orang kepercayaan) anak saya, saat ini masih dalam pencarian,” kata Maria.
Di hadapan Kapolrestabes, Maria mengaku bahwa sebagian uang yang telah ia terima dari korban sudah ia belikan rumah dan tanah di wilayah Kota Semarang.
Kini polisi masih mendalami keterangan pelaku Maria terkait penipuan ini. Tidak menutup kemungkinan polisi juga akan menelusuri melalui tindak pidana pencucian uang.
Sementara ini petugas Unit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil menyita barang bukti berupa surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh sejumlah kementerian yang diduga palsu, dua mobil, dan satu motor trail. (vita)
(way)